Sekda Grobogan Anang Armunanto menjelaskan, peluncuran koperasi tersebut akan disesuaikan dengan peringatan Hari Koperasi pada 12 Juli 2025 mendatang. Peluncuran dilakukan serentak di Indonesia.
”Jadi bulan ini atau kalau tidak bulan depan, kami targetkan 50 koperasi terbentuk. Nanti launchingnya serentak pada hari koperasi,” ujar dia, Rabu (9/4/2025).
Anang mengatakan, pihaknya masih terus berkoordinasi dengan pihak terkait untuk detailnya program tersebut, baik dengan pihak Pemerintah Provinsi maupun pusat.
”Kami akan berkomunikasi, berkoordinasi lagi dengan Kementerian Koperasi maupun di Pemprov Jateng terkait koperasi Merah Putih ini sebenarnya seperti apa,” imbuhnya.
Kepala Bidang Pengawasan Koperasi Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Dinkop-UKM) Grobogan Nur Ichsan mengatakan, pihaknya telah menyiapkan berbagai hal, termasuk sosialisasi ke desa-desa dan kelurahan.
Ia menjelaskan, setiap desa yang ingin mendirikan koperasi ini harus melalui musyawarah desa khusus.
Murianews, Grobogan – Pemerintah Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah terus mempersiapkan pembentukan Koperasi Desa Merah Putih. Dalam beberapa pekan ke depan, ditargetkan sudah terbentuk 50 koperasi di 50 desa.
Sekda Grobogan Anang Armunanto menjelaskan, peluncuran koperasi tersebut akan disesuaikan dengan peringatan Hari Koperasi pada 12 Juli 2025 mendatang. Peluncuran dilakukan serentak di Indonesia.
”Jadi bulan ini atau kalau tidak bulan depan, kami targetkan 50 koperasi terbentuk. Nanti launchingnya serentak pada hari koperasi,” ujar dia, Rabu (9/4/2025).
Anang mengatakan, pihaknya masih terus berkoordinasi dengan pihak terkait untuk detailnya program tersebut, baik dengan pihak Pemerintah Provinsi maupun pusat.
”Kami akan berkomunikasi, berkoordinasi lagi dengan Kementerian Koperasi maupun di Pemprov Jateng terkait koperasi Merah Putih ini sebenarnya seperti apa,” imbuhnya.
Kepala Bidang Pengawasan Koperasi Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Dinkop-UKM) Grobogan Nur Ichsan mengatakan, pihaknya telah menyiapkan berbagai hal, termasuk sosialisasi ke desa-desa dan kelurahan.
Menurut Nur Ichsan, pembentukan Koperasi Desa Merah Putih mengacu pada Surat Edaran Nomor 1 Tahun 2025. Berdasarkan surat tersebut, tahapan dan jadwal pelaksanaan berlangsung dari Maret hingga Juni 2025.
Ia menjelaskan, setiap desa yang ingin mendirikan koperasi ini harus melalui musyawarah desa khusus.
Konsep Koperasi...
Dalam forum itu harus disepakati pembentukan koperasi, termasuk penetapan anggaran dasar awal yang mencakup nama koperasi, jenis usaha, modal, keanggotaan awal, serta penunjukan calon pengurus dan pengawas.
Nur Ichsan menambahkan, koperasi lama yang tidak aktif masih memiliki peluang untuk diaktifkan kembali dalam bentuk Koperasi Desa Merah Putih, asalkan memenuhi syarat dan pemiliknya bersedia.
”Konsep dari Koperasi Desa Merah Putih ini satu desa satu koperasi. Maka pengelolanya harus benar-benar berasal dari wilayah tersebut,” lanjutnya.
Di Grobogan sendiri saat ini terdapat beberapa jenis koperasi seperti Koperasi Unit Desa (KUD), Koperasi Lembaga Keuangan Mikro (LKM), serta Gapoktan (Gabungan Kelompok Tani).
Menurutnya, ketiga jenis koperasi itu bisa direvitalisasi menjadi Koperasi Desa Merah Putih selama memiliki badan hukum yang sah.
”Harus ada akta pendirian koperasi dan dokumen tersebut nantinya disahkan oleh Kemenkumham,” kata Nur Ichsan.
Ia juga menjelaskan bahwa nama koperasi nantinya akan menyesuaikan dengan desa atau kelurahan masing-masing. Format penamaannya dimulai dengan frasa ’Koperasi Desa Merah Putih’, lalu ditambahkan nama desa.
Editor: Zulkifli Fahmi