Kamis, 20 November 2025

Dalam forum itu harus disepakati pembentukan koperasi, termasuk penetapan anggaran dasar awal yang mencakup nama koperasi, jenis usaha, modal, keanggotaan awal, serta penunjukan calon pengurus dan pengawas.

Nur Ichsan menambahkan, koperasi lama yang tidak aktif masih memiliki peluang untuk diaktifkan kembali dalam bentuk Koperasi Desa Merah Putih, asalkan memenuhi syarat dan pemiliknya bersedia.

”Konsep dari Koperasi Desa Merah Putih ini satu desa satu koperasi. Maka pengelolanya harus benar-benar berasal dari wilayah tersebut,” lanjutnya.

Di Grobogan sendiri saat ini terdapat beberapa jenis koperasi seperti Koperasi Unit Desa (KUD), Koperasi Lembaga Keuangan Mikro (LKM), serta Gapoktan (Gabungan Kelompok Tani).

Menurutnya, ketiga jenis koperasi itu bisa direvitalisasi menjadi Koperasi Desa Merah Putih selama memiliki badan hukum yang sah.

”Harus ada akta pendirian koperasi dan dokumen tersebut nantinya disahkan oleh Kemenkumham,” kata Nur Ichsan.

Ia juga menjelaskan bahwa nama koperasi nantinya akan menyesuaikan dengan desa atau kelurahan masing-masing. Format penamaannya dimulai dengan frasa ’Koperasi Desa Merah Putih’, lalu ditambahkan nama desa.

Editor: Zulkifli Fahmi

Komentar

Terpopuler