Rabu, 19 November 2025

Seperti, kesepakatan pembentukan koperasi, anggaran dasar awal mencakup nama, jenis usaha, modal dasar, keanggotaan awal, dan sebagainya, serta pemilihan calon pengurus/pengawas koperasi.

Koperasi yang sudah tak aktif juga tidak menuntup kemungkinan bisa diajukan untuk direvitalisasi asalkan pemilik koperasi bersedia.

Adapun syarat mutlaknya, yakni pengelola koperasi harus ber-KTP di wilayah desa atau kelurahan setempat.

”Pengelola harus tinggal dan ber-KTP di wilayah desa atau kelurahan tersebut. Sebab ini sesuai dengan harapannya bahwa koperasi ini bisa berdiri dengan konsep satu desa, satu Koperasi Desa Merah Putih,” tambah dia.

Dia mengungkap saat ini koperasi yang berdiri yakni Koperasi Unit Desa (KUD), Koperasi LKM (Lembaga Keuangan Mikro) dan Gapoktan (Gabungan Kelompok Tani).

Ketiga koperasi ini bisa direvitalisasi menjadi Koperasi Desa Merah Putih asalkan sudah memenuhi syarat dimana diantaranya yakni memiliki badan hukum tetap.

”Ada akta yang menunjukkan bahwa akan mendirikan koperasi dan kemudian disahkan melalui Kemenkumham,” jelasnya.

Adapun Penamaan koperasi ini akan disesuaikan dengan desa atau kelurahannya masing-masing dan kemudian dicatatkan ke Kemenkumham.

Editor: Zulkifli Fahmi

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler