Kamis, 20 November 2025

Faridhi menambahkan, pemenang lelang wajib melunasi harga lelang ditambah bea lelang sebesar 2 persen dalam waktu maksimal lima hari kerja setelah lelang.

”Apabila tidak dipenuhi, peserta dianggap wanprestasi dan uang jaminan disetor ke kas negara,” jelas dia.

Bagi peserta yang ingin melihat kondisi fisik objek, lanjutnya, dapat melakukan peninjauan pada Rabu (30/4/2025) hari ini pukul 09.00-15.00 WIB dengan berkoordinasi dengan panitia.

”Objek lelang dijual dalam kondisi apa adanya. Jadi, penting bagi peserta memahami kondisi sebelum mengajukan penawaran,” tandasnya.

Editor: Dani Agus

Komentar