”Apabila tidak dipenuhi, peserta dianggap wanprestasi dan uang jaminan disetor ke kas negara,” jelas dia.
Bagi peserta yang ingin melihat kondisi fisik objek, lanjutnya, dapat melakukan peninjauan pada Rabu (30/4/2025) hari ini pukul 09.00-15.00 WIB dengan berkoordinasi dengan panitia.
”Objek lelang dijual dalam kondisi apa adanya. Jadi, penting bagi peserta memahami kondisi sebelum mengajukan penawaran,” tandasnya.
Murianews, Grobogan – Pemerintah Kabupaten Grobogan melalui Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan, dan Aset Daerah (BPPKAD) menggelar lelang barang milik daerah berupa paket bongkaran gedung.
Objek lelangnya yakni bongkaran bangunan di Kantor Inspektorat di Jalan S Parman Purwodadi dan sejumlah bangunan di Pasar Gubug. Bongkaran bangunan di dua lokasi berbeda itu menjadi satu paket lelang.
Penjabat Penjual Barang Milik Daerah l Grobogan Muh Faridhi mengatakan, proses lelang dilakukan secara terbuka dengan aplikasi online atau daring pada lelang.go.id Prosesnya melalui sistem penawaran atau open bidding.
Nilai limit lelang telah ditetapkan sebesar Rp 360.217.000. Peserta wajib setor dulu uang jaminan Rp 180.108.500.
Dia menambahkan, lelang tersebut merupakan bagian dari optimalisasi pengelolaan aset daerah. Yakni agar lebih tertib, transparan, dan akuntabel.
”Kami mendorong masyarakat dan pelaku usaha yang berminat untuk mengikuti proses lelang ini dengan sistem yang telah terintegrasi nasional," kata dia, Rabu (30/4/2025).
Adapun lelang akan dilakukan pada Jumat, (2/5/2025) mendatang. Kemudian penawaran bisa dilakukan sejak pengumuman tayang hingga batas akhir pukul 10.00 WIB.
Ia menambahkan, penetapan pemenang dilakukan segera setelah penawaran ditutup. Dijelaskannya, peserta diwajibkan mendaftar di situs lelang.go.id serta mengunggah dokumen identitas dan menyetor uang jaminan melalui Virtual Account (VA).
Apa Adanya...
Faridhi menambahkan, pemenang lelang wajib melunasi harga lelang ditambah bea lelang sebesar 2 persen dalam waktu maksimal lima hari kerja setelah lelang.
”Apabila tidak dipenuhi, peserta dianggap wanprestasi dan uang jaminan disetor ke kas negara,” jelas dia.
Bagi peserta yang ingin melihat kondisi fisik objek, lanjutnya, dapat melakukan peninjauan pada Rabu (30/4/2025) hari ini pukul 09.00-15.00 WIB dengan berkoordinasi dengan panitia.
”Objek lelang dijual dalam kondisi apa adanya. Jadi, penting bagi peserta memahami kondisi sebelum mengajukan penawaran,” tandasnya.
Editor: Dani Agus