Kamis, 20 November 2025

Kemudian, tunggakan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) alias Jasa Raharja tahun 2024 dan tahun-tahun sebelumnya.

Kemudian, biaya yang tetap dibayarkan yakni pajak tahun berjalan atau pajak 2025, pokok Jasa Raharja (Rp 35 ribu untuk sepeda motor). Berikutnya opsen sebesar Rp 50 ribu, STNK Rp 100 ribu, dan plat atau TNKB sebesar Rp 60 ribu.

Kini diketahui pula, untuk mutasi kendaraan ke luar Jateng ternyata justru membayar penuh seperti tanpa ada program pemutihan.

Editor: Dani Agus

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler