Rabu, 19 November 2025

”Geser sedikit itu wajar. Jadi kalau sekarang ada yang bilang objeknya salah, lantas selama ini sidang-sidang untuk apa? Sudah ada dua kali PS (pemeriksaan setempat) dan dua kali konstatering,” bebernya.

Lebih lanjut, Yunita menyebutkan, perjalanan kasus tersebut telah berlangsung sejak 2021. Mukmin sebagai pihak pemohon dinyatakan menang di Pengadilan Negeri Purwodadi, Pengadilan Tinggi Jawa Tengah, bahkan hingga tingkat kasasi di Mahkamah Agung.

Namun, saat mengajukan eksekusi, pihak termohon eksekusi mengajukan bantahan melalui perkara nomor 54/Bth.

Ketua Peradi Grobogan itu juga mengungkapkan keheranannya terhadap proses Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang mengakibatkan munculnya sertifikat baru.

Akibatnya, kini terdapat dua sertifikat atas lahan yang sama. Pertama milik Mukmin sejak 1968, dan yang kedua merupakan produk PTSL milik Jasmin.

”Tentu akan kami tempuh upaya hukum lanjutan. Tidak bisa dalam satu objek ada dua sertifikat. Batas-batas sudah jelas sejak dua kali PS dan sudah diperiksa kembali saat sidang bantahan,” tegasnya.

Editor: Anggara Jiwandhana

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler