Beroperasi, Andalalin Mie Gacoan Purwodadi Grobogan Dievaluasi
Saiful Anwar
Kamis, 15 Mei 2025 15:08:00
Murianews, Grobogan – Restoran Mie Gacoan sudah mulai beroperasi sejak Senin (12/5/2025) lalu. Sebagaimana diprediksikan, pengunjung gerai di Jalan R Suprapto Purwodadi itu pun membeludak hingga sampai ke gang jalan sebelah resto tersebut.
Hal itu pun mendapat atensi dari dinas terkait, yakni terkait Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin). Dishub Grobogan bersama instansi terkait menggelar rakor untuk membahas persoalan itu, Rabu (14/5/2025).
Rakor itu turut dihadiri Direktur PT Pesta Pora Abadi melalui Legal Officer Joko Pitoyo, pemilik Mie Gacoan Purwodadi, Grobogan.
Kepala Dishub Grobogan Mundakar mengatakan, evaluasi dilakukan sebagai bagian dari implementasi Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 17 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Andalalin. Hal itu mengingat Mie Gacoan memiliki kapasitas 100–300 kursi.
”Resto Mie Gacoan termasuk kategori kegiatan yang wajib Andalalin, wajib memenuhi standar teknis lalu lintas. Evaluasi ini penting untuk memastikan tidak menimbulkan gangguan lalu lintas di sekitar lokasi,” jelas dia, Kamis (15/5/2025).
Dari hasil evaluasi, tim memberikan sejumlah catatan dan rekomendasi teknis pada Mie Gacoan. Di antaranya yaitu penjelasan rinci mengenai akses keluar-masuk kendaraan, khususnya sepeda motor.
”Koordinasi terkait parkir on-street dengan Dishub dan pemerintah kelurahan setempat, larangan pembukaan jalan baru untuk akses, serta larangan menebang turus jalan,” ujar dia.
Kemudian juga merekomendasikan perbaikan trotoar yang rusak dan menjaga agar tetap steril, serta pengaturan ulang rambu larangan agar tidak membingungkan pengguna jalan.
Tenggat Waktu...
Forum itu juga meminta agar mitigasi dan koordinasi dengan warga untuk solusi parkir alternatif.
”Seluruh catatan sudah kami tuangkan dalam berita acara dan disampaikan kepada pihak PT Pesta Pora Abadi. Mereka menyatakan kesediaannya untuk menindaklanjuti semua saran yang ada,” tambah dia.
Dishub Grobogan memberi tenggat waktu hingga 23 Mei 2025 bagi pihak pengelila untuk menyerahkan dokumen hasil revisi. Dengan evaluasi tersebut, kata Mundakar, diharapkan dapat menjamin keamanan, keselamatan, dan kelancaran lalu lintas di Jalan R Suprapto.
Editor: Zulkifli Fahmi



