Rapat itu beragendakan penjelasan Bupati atas Raperda RPJMD tersebut. Dalam sambutan yang dibacakan Wakil Bupati Grobogan Sugeng Prasetyo diketahui, jangka waktu pengesahan raperda tersebut tinggal tiga bulan lagi.
”RPJMD harus ditetapkan dalam bentuk Peraturan Daerah paling lambat enam bulan setelah kepala daerah dilantik, atau selambat-lambatnya 20 Agustus 2025,” ujar Sugeng.
Penyusunan RPJMD mengacu pada dokumen perencanaan nasional dan provinsi, seperti RPJPD, RPJMN, serta regulasi yang berlaku, termasuk Permendagri Nomor 86 Tahun 2017 dan Instruksi Mendagri Nomor 2 Tahun 2025.
”Visi pembangunan yang diusung adalah ’Menuju Grobogan Maju, Sejahtera, dan Berkelanjutan’ dengan semangat Mbangun Deso Noto Kutho,” lanjutnya.
Kemudian membangun infrastruktur yang merata dan tangguh, serta memperbaiki tata kelola pemerintahan melalui reformasi birokrasi.
Murianews, Grobogan – Pemkab dan DPRD Grobogan menggelar rapat Paripurna terkait Raperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Grobogan 2025–2029 di gedung dewan setempat, Senin (19/5/2025).
Rapat itu beragendakan penjelasan Bupati atas Raperda RPJMD tersebut. Dalam sambutan yang dibacakan Wakil Bupati Grobogan Sugeng Prasetyo diketahui, jangka waktu pengesahan raperda tersebut tinggal tiga bulan lagi.
”RPJMD harus ditetapkan dalam bentuk Peraturan Daerah paling lambat enam bulan setelah kepala daerah dilantik, atau selambat-lambatnya 20 Agustus 2025,” ujar Sugeng.
Wabup menjelaskan, RPJMD merupakan dokumen strategis pembangunan jangka menengah yang memuat visi, misi, arah kebijakan. Juga program prioritas dan indikator kinerja kepala daerah.
Penyusunan RPJMD mengacu pada dokumen perencanaan nasional dan provinsi, seperti RPJPD, RPJMN, serta regulasi yang berlaku, termasuk Permendagri Nomor 86 Tahun 2017 dan Instruksi Mendagri Nomor 2 Tahun 2025.
”Visi pembangunan yang diusung adalah ’Menuju Grobogan Maju, Sejahtera, dan Berkelanjutan’ dengan semangat Mbangun Deso Noto Kutho,” lanjutnya.
Lima misi utama dalam RPJMD tersebut yakni memperkuat pertumbuhan ekonomi berbasis sektor unggulan, menurunkan angka kemiskinan dan pengangguran, meningkatkan kualitas SDM.
Kemudian membangun infrastruktur yang merata dan tangguh, serta memperbaiki tata kelola pemerintahan melalui reformasi birokrasi.
Konsultasi publik...
Sugeng menambahkan, rancangan dokumen RPJMD telah melalui tahapan konsultasi publik, forum perangkat daerah, dan Musrenbang RPJMD.
Selain itu, dokumen tersebut telah diselaraskan dengan RPJMN 2025–2029, RPJPD Grobogan 2025–2045, RPJMD Provinsi Jawa Tengah, Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS), Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), dan Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (TPB).
Dalam momentum itu, Pemkab berharap DPRD segera menindaklanjuti pembahasan dan memberikan persetujuan, agar RPJMD dapat ditetapkan tepat waktu.
”Penetapan ini akan menjadi dasar penting bagi pelaksanaan pembangunan daerah yang terarah, terukur, dan menyeluruh selama lima tahun ke depan,” jelasnya.
Editor: Cholis Anwar