Kamis, 20 November 2025

Warga hanya perlu membawa dokumen persyaratan yang diperlukan seperti fotokopi KTP, KK, akta kelahiran, kartu BPJS dan pas foto ukuran 4x4 dengan latar belakang berwarna merah.

”Petugas kami akan hadir langsung setiap hari Senin di Balai Desa Jangkungharjo untuk melayani proses pengurusan, mulai dari penerimaan berkas hingga verifikasi. Hasil SKCK dapat ditunggu dan diambil langsung di lokasi,” tambahnya.

Untuk Senin hari ini, kata dia, ada delapan SKCK yang diterbitkan. Tentu, ke depan akan semakin banyak warga yang memanfaatkan layanan tersebut.

Salah satu pemohon SKCK, Puspitasari menyambut baik inisiatif tersebut. Disebutnya, layanan tersebut sangat membantu warga yang selama ini kesulitan menjangkau lokasi.

Melalui layanan keliling tersebut, diharapkan hubungan polisi dan masyarakat makin harmonis

Editor: Zulkifli Fahmi

Komentar

Terpopuler