Itu dikarenakan masih ada kelengkapan izin yang mesti dipenuhi. Setelah semua terpenuhi, RS Permata Utama Purwodadi segera bisa melayani pasien.
Direktur RS Permata Utama Purwodadi Abu Mardah menyatakan, RS Permata Utama telah memenuhi standar Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 40 Tahun 2022.
Kemudian, pihaknya menyiapkan ruang rawat inap sebanyak 98 kamar kamar yang sudah sesuai dengan standar kelas rawat inap standar (KRIS). Selain itu, ada 28 kelas rawat inap paviliun atau VIP.
”Kita akan ada 98 kelas rawat inap standar. Jadi tidak ada kelas 1, kelas 2, kelas 3, semua adalah kelas rapat inap standar,” jelasnya.
Abu Mardah menambahkan, pemberlakuan kelas rawat inap standar itu dimulai per 1 Juli 2025 mendatang. Pada tanggal itu, dia optimis dapat memenuhi setidaknya dua persyaratan dari total 12 persyaratan dalam Perpres 59 tahun 2024 tentang Jaminan Kesehatan.
”Kemudian per 1 Januari 2026, kita harus memenuhi 12 persyaratan standar sesuai Perpres 59 tahun 2024,” bebernya.
Murianews, Grobogan – RS Permata Utama Purwodadi telah resmi dibuka, Selasa (20/5/2025). Namun, Rumah sakit di Jalan Purwodadi-Semarang, Desa Pulorejo, Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah itu tak bisa langsung melayani masyarakat.
Itu dikarenakan masih ada kelengkapan izin yang mesti dipenuhi. Setelah semua terpenuhi, RS Permata Utama Purwodadi segera bisa melayani pasien.
Direktur RS Permata Utama Purwodadi Abu Mardah menyatakan, RS Permata Utama telah memenuhi standar Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 40 Tahun 2022.
”Jadi kita, masuknya urutannya mulai dari IGD, ke instalasi VK. VK itu kebidanan dan kandungan, kamar bedah, dan langsung ke ICU,” ujar dia usai Grand Opening, Selasa (20/5/2025).
Kemudian, pihaknya menyiapkan ruang rawat inap sebanyak 98 kamar kamar yang sudah sesuai dengan standar kelas rawat inap standar (KRIS). Selain itu, ada 28 kelas rawat inap paviliun atau VIP.
”Kita akan ada 98 kelas rawat inap standar. Jadi tidak ada kelas 1, kelas 2, kelas 3, semua adalah kelas rapat inap standar,” jelasnya.
Abu Mardah menambahkan, pemberlakuan kelas rawat inap standar itu dimulai per 1 Juli 2025 mendatang. Pada tanggal itu, dia optimis dapat memenuhi setidaknya dua persyaratan dari total 12 persyaratan dalam Perpres 59 tahun 2024 tentang Jaminan Kesehatan.
”Kemudian per 1 Januari 2026, kita harus memenuhi 12 persyaratan standar sesuai Perpres 59 tahun 2024,” bebernya.
Sementara Itu...
Sementara itu, Wakil Bupati Grobogan Sugeng Prasetyo berharap agar rumah sakit tidak menerima pasien terlebih dahulu sebelum ada izin operasional turun. Dia juga menyoroti masyarakat yang semakin kritis.
”Maka RS Permata Utama perlu melakukan upaya mensinergikan seluruh jajaran pimpinan dan stake holder yang ada. Juga peningkatan mutu layanan, peningkatan sumber daya manusia dan ditunjang gedung dan peralatan yang mencukupi,” kata dia.
Selain itu, juga memberikan pelayanan professional hingga menata manajemen rumah sakit. Kemudian juga bersinergi untuk mewujudkan masyarakat Grobogan semakin sehat.
RS Permata Utama Purwodadi diharapkan bisa mendukung pelayanan kesehatan yang lebih baik, yang terjangkau dari segi secara kualitas maupun kuantitasnya. Juga sekaligus menjawab tantangan kebutuhan masyarakat.
Editor: Zulkifli Fahmi