Ini Nama Aplikasi Presensi yang Diduga Dicurangi Ribuan ASN Grobogan
Saiful Anwar
Sabtu, 24 Mei 2025 18:03:00
Murianews, Grobogan – Ribuan Aparatur Sipil Negara (ASN) ditengarai mencurangi presensi online yang sehari-hari dipakai. Aplikasi tersebut bernama Simpel-Gan, yang tersedia di Play Store.
Di Play Store, aplikasi tersebut mendapat rating 4,1 dari 550 ulasan. Kendati lebih banyak membubuhkan rating 5 atau maksimal dalam penilaian, diketahui sejumlah pengguna juga membubuhkan rating 1 untuk aplikasi tersebut.
Pada bagian rincian aplikasi tersebut disebutkan, Simpel-Gan merupakan sistem informasi presensi elektronik Grobogan. Dijelaskan, Simpel-Gan merupakan pengembangan dari aplikasi presensi yang lama.
Simpel-Gan yang ditujukan untuk pegawai ASN dan non-Asn di lingkungan Pemkab Grobogan dengan menggunakan teknologi face authentication dan penambahan fitur-fitur baru.
Disebutkan pula, aplikasi itu di-update pada 28 Desember 2024 oleh Diskominfo Grobogan. Aplikasi yang dirilis sejak 7 Desember 2023 itu disebutkan sudah diunduh lebih dari 10 ribu kali.
Perangkat atau operating sistem (OS) yang dapat menggunakan aplikasi itu minimal android 5.0 atau yang lebih baru.
Murianews.com mencoba mengunduh aplikasi tersebut. Namun, memang untuk masuk diperlukan username dan password yang didapat dari Diskominfo Grobogan.
Sebelumnya diberitakan, lebih dari seribu ASN Pemkab Grobogan ditengarai memanipulasi absensi online alias daring. Para ASN Grobogan seolah-olah masih di kantor, padahal pergi entah ke mana.
Gunakan Foto Wajah Palsu...
Dijelaskan, para ASN Grobogan mencurangi absensi online dengan menggunakan foto wajah palsu dan aplikasi pelacak lokasi palsu (fake GPS).
Dengan cara itu, mereka tetap tercatat hadir meski kenyataannya tidak di tempat kerja. Sebagai contoh, untuk ASN guru yang seharusnya pulang pukul 14.00 WIB, namun sudah tidak berada di sekolah beberapa waktu sebelumnya.
BKPPD hingga kini masih melakukan pemeriksaan internal. Untuk langkah awalnya, para ASN Pemkab Grobogan yang terbukti melakukan pelanggaran itu diminta menandatangani surat pernyataan bermeterai. Agar mereka tidak mengulangi perbuatan tersebut.
Editor: Supriyadi



