Kepala Bappeda Grobogan Afi Wildani mengungkapkan, desa-desa tersebut dipilih karena menunjukkan prevalensi stunting yang tinggi atau memiliki potensi risiko besar.
Ia menjelaskan, penentuan lokus bertujuan untuk memfokuskan intervensi. Selain itu juga untuk percepatan pencapaian target dan memastikan bantuan benar-benar sampai pada titik-titik yang membutuhkan perhatian khusus.
Langkah itu, antara lain yakni optimalisasi pendampingan untuk Pasangan Usia Subur (PUS) penerima bantuan sosial.
Kemudian peningkatan kepatuhan konsumsi tablet tambah darah oleh ibu hamil, hingga pemetaan dan pemutakhiran data sasaran melalui verifikasi lapangan.
”Semua upaya ini tidak akan berhasil tanpa kerja sama yang solid dan kesadaran bersama bahwa setiap angka prevalensi adalah representasi dari anak-anak yang nyata,” jelasnya, Selasa (27/5/2025).
Murianews, Grobogan – Sebanyak 89 desa di Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah telah ditetapkan sebagai lokus stunting. Dari jumlah itu, 48 desa ditetapkan untuk 2025 dan sisanya untuk 2026.
Kepala Bappeda Grobogan Afi Wildani mengungkapkan, desa-desa tersebut dipilih karena menunjukkan prevalensi stunting yang tinggi atau memiliki potensi risiko besar.
Ia menjelaskan, penentuan lokus bertujuan untuk memfokuskan intervensi. Selain itu juga untuk percepatan pencapaian target dan memastikan bantuan benar-benar sampai pada titik-titik yang membutuhkan perhatian khusus.
Afi menjelaskan, ada berbagai langkah konkret telah diambil Pemkab Grobogan untuk penanganan stunting.
Langkah itu, antara lain yakni optimalisasi pendampingan untuk Pasangan Usia Subur (PUS) penerima bantuan sosial.
Kemudian peningkatan kepatuhan konsumsi tablet tambah darah oleh ibu hamil, hingga pemetaan dan pemutakhiran data sasaran melalui verifikasi lapangan.
”Semua upaya ini tidak akan berhasil tanpa kerja sama yang solid dan kesadaran bersama bahwa setiap angka prevalensi adalah representasi dari anak-anak yang nyata,” jelasnya, Selasa (27/5/2025).
Lebih lanjut, Afi menyebut, stunting bukan hanya persoalan gizi, melainkan tanggung jawab bersama untuk masa depan generasi penerus Grobogan.
Semangat Gotong-royong
Dengan semangat gotong-royong, komitmen lintas sektor, dan intervensi yang tepat sasaran, Grobogan terus melangkah maju.
”Grobogan menuju cita-cita besar melahirkan generasi emas yang bebas dari persoalan stunting,” ujar dia.
Afi mengatakan, dalam perkembangannya, kebijakan nasional mengalami penyesuaian. Target prevalensi stunting yang semula ditetapkan sebesar 14 persen pada tahun 2024, kini direvisi menjadi 18,8 persen pada 2025. Itu sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 59 Tahun 2024.
”Hal itu menuntut pemerintah daerah untuk lebih adaptif dalam menyusun strategi,” katanya.
Dijelaskannya, Kemendagri juga turut mempertegas kewajiban kepala daerah untuk memastikan intervensi konvergensi diterapkan secara menyeluruh. Yakni dengan menyasar kelompok-kelompok prioritas.
”Kelompok prioritas seperti ibu hamil, ibu nifas, ibu menyusui, anak usia 0–59 bulan, remaja putri, calon pengantin, serta keluarga dan masyarakat harus dilakukan secara terencana, terukur, dan berkelanjutan,” tandasnya.
Editor: Zulkifli Fahmi