Adapun dalam kasus tersebut, pasal yang dikenakan yakni 245 KUHP junc to Pasal 26 ayat (3) UU No. 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun
.
Pihaknya masih terus dikembangkan untuk melacak asal-usul uang palsu itu. Juga kemungkinan adanya jaringan lebih besar yang terlibat.
Agung pun mengimbau masyarakat, khususnya para pedagang pasar, agar lebih berhati-hati. Ia pun menekankan pentingnya memeriksa keaslian uang sebelum menyelesaikan transaksi. Hal itu, terutama bila ada orang asing yang menawarkan penukaran uang.
“Jangan mudah tergoda dengan penukaran uang yang menguntungkan. Waspadai modus tukar uang oleh orang tidak dikenal,” tegasnya.
Pihaknya juga berkomitmen menindak tegas pelaku peredaran uang palsu. Ia pun mengajak masyarakat melaporkan hal-hal mencurigakan terkait upal di lingkungan sekitarnya.
Murianews, Grobogan – Polres Grobogan, Jawa Tengah terus mendalami dugaan peredaran uang palsu yang terjadi di Pasar Sedadi, Kecamatan Penawangan pada Jumat (30/5/2025) pekan lalu.
Seperti diketahui, sempat viral video penangkapan terduga penyebar uang palsu di Pasar Sedadi. Emak-emak terduga penyebar uang palsu itu kemudian diserahkan ke Polsek Penawangan dan kemudian dibawa ke Polres Grobogan.
Kasatreskrim Polres Grobogan AKP Agung Joko Haryono menjelaskan, selain beraksi di Pasar Sedadi, diketahui emak-emak itu sebelumnya juga beraksi di Pasar Truko, Kecamatan Karangrayung. Pihaknya mengamankan sejumlah uang kertas dari tangan pelaku.
"Dari tangan pelaku, kami amankan tujuh lembar uang pecahan Rp 100 ribu dan satu lembar uang pecahan Rp 50 ribu," ujar Agung, Senin (2/6/2025).
Untuk kepastian apakah uang itu palsu masih menunggu hasil labfor. Namun, dilihat dari tampilannya, memang berbefa dari uang asli.
AKP Agung memaparkan, dari hasil pemeriksaan awal, pelaku mengaku mendapatkan uang tersebut dari seseorang yang ditemuinya di pinggir jalan. Orang itu tak dikenal pelaku.
"Pengakuannya, dari orang di pinggir jalan yang tidak dikenalnya. Uang itu kemudian dipakai transaksi di pasar," bebernya.
Ancaman Penjara...
Adapun dalam kasus tersebut, pasal yang dikenakan yakni 245 KUHP junc to Pasal 26 ayat (3) UU No. 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara.
Pihaknya masih terus dikembangkan untuk melacak asal-usul uang palsu itu. Juga kemungkinan adanya jaringan lebih besar yang terlibat.
Agung pun mengimbau masyarakat, khususnya para pedagang pasar, agar lebih berhati-hati. Ia pun menekankan pentingnya memeriksa keaslian uang sebelum menyelesaikan transaksi. Hal itu, terutama bila ada orang asing yang menawarkan penukaran uang.
“Jangan mudah tergoda dengan penukaran uang yang menguntungkan. Waspadai modus tukar uang oleh orang tidak dikenal,” tegasnya.
Pihaknya juga berkomitmen menindak tegas pelaku peredaran uang palsu. Ia pun mengajak masyarakat melaporkan hal-hal mencurigakan terkait upal di lingkungan sekitarnya.
Editor: