Kamis, 20 November 2025



Adapun dalam kasus tersebut, pasal yang dikenakan yakni 245 KUHP junc to Pasal 26 ayat (3) UU No. 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara.

Pihaknya masih terus dikembangkan untuk melacak asal-usul uang palsu itu. Juga kemungkinan adanya jaringan lebih besar yang terlibat.

Agung pun mengimbau masyarakat, khususnya para pedagang pasar, agar lebih berhati-hati. Ia pun menekankan pentingnya memeriksa keaslian uang sebelum menyelesaikan transaksi. Hal itu, terutama bila ada orang asing yang menawarkan penukaran uang.

“Jangan mudah tergoda dengan penukaran uang yang menguntungkan. Waspadai modus tukar uang oleh orang tidak dikenal,” tegasnya.

Pihaknya juga berkomitmen menindak tegas pelaku peredaran uang palsu. Ia pun mengajak masyarakat melaporkan hal-hal mencurigakan terkait upal di lingkungan sekitarnya.

Editor:

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler