Kamis, 20 November 2025

Murianews, Grobogan – Blokade jalan yang dilakukan sopir truk dalam demo ODOL di Jalan Semarang – Purwodadi, Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah sudah dibuka, Kamis (19/6/2025).

Namun, aksi demonstrasi para pengemudi truk over dimension dan over load itu belum berakhir.

Sejumlah sopir tampak masih terus melakukan sweeping pengemudi truk ODOL untuk diajak mogok bersama dengan memarkir truknya. Kendati demikian, beberapa sopir ODOL tampak menolak mengikuti aksi tersebut.

Aksi blokade jalan itu sendiri berakhir setelah adanya mediasi antara perwakilan pengemudi truk dengan pihak Dinas Perhubungan dan Satlantas Polres Grobogan. Mediasi dilakukan di dekat lokasi aksi, tepatnya di sudut halaman masjid Al Amin di Desa Putat, Purwodadi.

KBO Satlantas Polres Grobogan Ipda Agus Salim menerangkan kepada pengemudi ODOL bahwa belum akan ada penindakan terhadap para pelanggar aturan truk ODOL.

Kendaraan yang kedapatan melanggar per awal Juli mendatang akan ditempel stiker lebih dulu.

”Jadi tidak serta merta langsung dilakukan penilangan. Ini sosialisasi dulu, tahap berikutnya peneguran atau peringatan dengan penempelan stiker per awal Juli, baru tahap akhir akan dilakukan penilangan bersama instansi terkait dalam hal ini Dishub,” ujar dia.

Sementara itu, Kabid Lalu Lintas dan Angkutan Dinas Perhubungan Grobogan Agus Sumarsana menyatakan, aksi demonstrasi serupa juga digelar di seluruh Indonesia.

Perhatian pemerintah pusat...

Sehingga, aspirasi para pengemudi ODOL itu pun sudah pasti mendapatkan perhatian dari pemerintah pusat.

”Kami memahami apa yang menjadi tujuan saudara-saudara semua, karena aksi seperti ini juga dilakukan di banyak daerah di Indoensia. Jadi, sudah pasti akan mendapatkan perhatian,” katanya.

Sebelumnya diberitakan, aksi demonstrasi pengemudi kendaraan ODOL juga digelar di Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah pada Kamis (19/6/2025).

Dalam aksinya, para pengendara truk, khususnya yang berpelat nomor lokal digiring untuk parkir. Beberapa pengemudi truk juga memasang banner protes. Isinya, mereka menyebut dirinya bukanlah penjahat.

”Odol dipidana koruptor dipelihara pungli merajalela. Golek det turahan 200 ewu wae angel eram. (Mencari uang sisa Rp 200 ribu kok susah sekali). Ngono kok ndadak dipenjara sisan (Begitu kok mau dipenjara lagi),” tulis salah satu banner.

Editor: Cholis Anwar

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler