Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.

Murianews, GroboganPendapatan pajak kendaraan bermotor selama masa pemutihan di Kabupaten Grobogan mencapai lebih dari Rp 20 miliar.

Berdasarkan data dari Samsat Grobogan, penerimaan pajak kendaraan roda dua dan roda empat sepanjang masa pemutihan April hingga pertengahan Juni 2025 mencapai Rp 24,7 miliar.

Kepala Samsat Grobogan Erma Suryanti menjelaskan, pada bulan April 2025, jumlah objek pajak untuk kendaraan roda dua tercatat sebanyak 37.700 unit, dengan total pendapatan sebesar Rp 4.891.555.500.

Untuk kendaraan roda empat terdapat 4.164 unit, yang berkontribusi sebesar Rp 4.883.800.000.

Kemudian bulan Mei 2025, jumlah kendaraan roda dua yang membayar pajak ada 34.252 unit, dengan penerimaan sebesar Rp 4.674.868.500. Untuk kendaraan roda empat, jumlahnya tercatat 3.957 unit, dengan pemasukan sebesar Rp 4.426.306.840.

Kemudian pada periode 2-18 Juni 2025, Samsat Grobogan mencatat 23.190 unit kendaraan roda dua yang membayar pajak, menghasilkan pemasukan sebesar Rp 3.140.828.000.

Sementara kendaraan roda empat sebanyak 2.572 unit, dengan pendapatan sebesar Rp 3.547.781.500.

”Secara keseluruhan, capaian ini menunjukkan bahwa kesadaran masyarakat Grobogan dalam membayar pajak kendaraan cukup tinggi,” ujar Erma, Kamis (19/6/2025).

Berlangsung hingga 30 Juni 2025... 

  • 1
  • 2
Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler