Rabu, 19 November 2025

Murianews, GroboganPendapatan pajak kendaraan bermotor selama masa pemutihan di Kabupaten Grobogan mencapai lebih dari Rp 20 miliar.

Berdasarkan data dari Samsat Grobogan, penerimaan pajak kendaraan roda dua dan roda empat sepanjang masa pemutihan April hingga pertengahan Juni 2025 mencapai Rp 24,7 miliar.

Kepala Samsat Grobogan Erma Suryanti menjelaskan, pada bulan April 2025, jumlah objek pajak untuk kendaraan roda dua tercatat sebanyak 37.700 unit, dengan total pendapatan sebesar Rp 4.891.555.500.

Untuk kendaraan roda empat terdapat 4.164 unit, yang berkontribusi sebesar Rp 4.883.800.000.

Kemudian bulan Mei 2025, jumlah kendaraan roda dua yang membayar pajak ada 34.252 unit, dengan penerimaan sebesar Rp 4.674.868.500. Untuk kendaraan roda empat, jumlahnya tercatat 3.957 unit, dengan pemasukan sebesar Rp 4.426.306.840.

Kemudian pada periode 2-18 Juni 2025, Samsat Grobogan mencatat 23.190 unit kendaraan roda dua yang membayar pajak, menghasilkan pemasukan sebesar Rp 3.140.828.000.

Sementara kendaraan roda empat sebanyak 2.572 unit, dengan pendapatan sebesar Rp 3.547.781.500.

”Secara keseluruhan, capaian ini menunjukkan bahwa kesadaran masyarakat Grobogan dalam membayar pajak kendaraan cukup tinggi,” ujar Erma, Kamis (19/6/2025).

Berlangsung hingga 30 Juni 2025... 

  • 1
  • 2

Komentar

Berita Terkini