Daftar Dugaan Korupsi Kades Cangkring Grobogan, Bikin Ngelus Dada!
Saiful Anwar
Jumat, 20 Juni 2025 20:58:00
Apresiasi Pembaca
Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com
Syarat dan Ketentuan
Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.
Kades Cangkring MA sendiri langsung ditahan selama 20 hari ke depan usai jadi tersangka.
Dalam kasus tersebut, MA diduga menyalahgunakan kewenangannya sebagai kepala desa dalam pengelolaan keuangan desa. Kerugian keuangan negara dalam kasus ini sebesar Rp 397.944.870.
”Nilai kerugian tersebut berdasarkan hasil audit Inspektorat Grobogan,” kata dia.
Dalam proses pemeriksaan sebagai tersangka, lanjut Frengki, MA menyerahkan uang sebesar Rp 349.145.000 kepada penyidik sebagai bentuk pengembalian kerugian keuangan negara.
Namun demikian, kata Frengki, sesuai Pasal 4 UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, pengembalian kerugian negara tidak menghapuskan pidana Kades Cangkring itu.
Editor: Anggara Jiwandhana



