Rabu, 19 November 2025

Kades Cangkring MA sendiri langsung ditahan selama 20 hari ke depan usai jadi tersangka.

Dalam kasus tersebut, MA diduga menyalahgunakan kewenangannya sebagai kepala desa dalam pengelolaan keuangan desa. Kerugian keuangan negara dalam kasus ini sebesar Rp 397.944.870.

”Nilai kerugian tersebut berdasarkan hasil audit Inspektorat Grobogan,” kata dia.

Dalam proses pemeriksaan sebagai tersangka, lanjut Frengki, MA menyerahkan uang sebesar Rp 349.145.000 kepada penyidik sebagai bentuk pengembalian kerugian keuangan negara.

Namun demikian, kata Frengki, sesuai Pasal 4 UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, pengembalian kerugian negara tidak menghapuskan pidana Kades Cangkring itu.

Editor: Anggara Jiwandhana

 

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler