Rabu, 19 November 2025

Murianews, Grobogan – Banyak penghayat kepercayaan di Grobogan, Jawa Tengah yang belum terdaftar secara resmi di lembaga terkait. Akibatnya, banyak juga penghayat kepercayaan yang memperbarui kartu identitasnya, terutama di kolom agama.

Hingga kini sendiri, baru ada 237 orang penghayat kepercayaan yang sudah mengubah kolom agamanya di KTP menjadi penghayat kepercayaan.

Hal itu dipaparkan dalam Rakor Pengawasan Aliran Kepercayaan Masyarakat (Pakem) yang digelar di Aula Kantor Kejari Grobogan, Selasa (8/7/2025).

Sejumlah penghayat kepercayaan seperti Trijaya, Kepribaden, Sapto Darmo, Kaweruh Topeng Mas dan Sastro Jendro turut hadir dalam rakor tersebut.

Kasi Intelijen Kejari Grobogan Frengki Wibowo mengungkapkan, Kejari Grobogan kini tengah aktif mendata penghayat aliran kepercayaan yang berada di wilayah hukumnya.

Hingga kemudian didapati masih banyak penghayat aliran kepercayaan di Grobogan yang belum terdaftar ataupun belum terdata.

”Ini menjadi perhatian kita bersama. Melalui Rakor ini, kami memfasilitasi proses pendataan dan akan membantu pendaftaran melalui kerja sama lintas instansi,” ujar Frengki

Dijelaskannya, keberadaan penghayat aliran kepercayaan sudah dijamin secara konstitusional. Terlebih usai setelah Putusan Mahkamah Konstitusi No. 97/PUU-XIV/2016 yang mengakui aliran kepercayaan setara dengan agama dalam dokumen administrasi kependudukan.

”Namun implementasinya di daerah masih menghadapi banyak kendala,” kata dia.

Badan hukum... 

  • 1
  • 2

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler