Hingga kini sendiri, baru ada 237 orang penghayat kepercayaan yang sudah mengubah kolom agamanya di KTP menjadi penghayat kepercayaan.
Hal itu dipaparkan dalam Rakor Pengawasan Aliran Kepercayaan Masyarakat (Pakem) yang digelar di Aula Kantor Kejari Grobogan, Selasa (8/7/2025).
Sejumlah penghayat kepercayaan seperti Trijaya, Kepribaden, Sapto Darmo, Kaweruh Topeng Mas dan Sastro Jendro turut hadir dalam rakor tersebut.
Kasi Intelijen Kejari Grobogan Frengki Wibowo mengungkapkan, Kejari Grobogan kini tengah aktif mendata penghayat aliran kepercayaan yang berada di wilayah hukumnya.
Hingga kemudian didapati masih banyak penghayat aliran kepercayaan di Grobogan yang belum terdaftar ataupun belum terdata.
”Ini menjadi perhatian kita bersama. Melalui Rakor ini, kami memfasilitasi proses pendataan dan akan membantu pendaftaran melalui kerja sama lintas instansi,” ujar Frengki
Dijelaskannya, keberadaan penghayat aliran kepercayaan sudah dijamin secara konstitusional. Terlebih usai setelah Putusan Mahkamah Konstitusi No. 97/PUU-XIV/2016 yang mengakui aliran kepercayaan setara dengan agama dalam dokumen administrasi kependudukan.
”Namun implementasinya di daerah masih menghadapi banyak kendala,” kata dia.
Murianews, Grobogan – Banyak penghayat kepercayaan di Grobogan, Jawa Tengah yang belum terdaftar secara resmi di lembaga terkait. Akibatnya, banyak juga penghayat kepercayaan yang memperbarui kartu identitasnya, terutama di kolom agama.
Hingga kini sendiri, baru ada 237 orang penghayat kepercayaan yang sudah mengubah kolom agamanya di KTP menjadi penghayat kepercayaan.
Hal itu dipaparkan dalam Rakor Pengawasan Aliran Kepercayaan Masyarakat (Pakem) yang digelar di Aula Kantor Kejari Grobogan, Selasa (8/7/2025).
Sejumlah penghayat kepercayaan seperti Trijaya, Kepribaden, Sapto Darmo, Kaweruh Topeng Mas dan Sastro Jendro turut hadir dalam rakor tersebut.
Kasi Intelijen Kejari Grobogan Frengki Wibowo mengungkapkan, Kejari Grobogan kini tengah aktif mendata penghayat aliran kepercayaan yang berada di wilayah hukumnya.
Hingga kemudian didapati masih banyak penghayat aliran kepercayaan di Grobogan yang belum terdaftar ataupun belum terdata.
”Ini menjadi perhatian kita bersama. Melalui Rakor ini, kami memfasilitasi proses pendataan dan akan membantu pendaftaran melalui kerja sama lintas instansi,” ujar Frengki
Dijelaskannya, keberadaan penghayat aliran kepercayaan sudah dijamin secara konstitusional. Terlebih usai setelah Putusan Mahkamah Konstitusi No. 97/PUU-XIV/2016 yang mengakui aliran kepercayaan setara dengan agama dalam dokumen administrasi kependudukan.
”Namun implementasinya di daerah masih menghadapi banyak kendala,” kata dia.
Badan hukum...
Frengki menekankan pentingnya badan hukum bagi organisasi aliran kepercayaan. Selain legitimasi hukum, pengesahan sebagai badan hukum perkumpulan juga memberikan banyak manfaat.
”Bisa memudahkan legalitas pengurus, kemudahan membuka rekening bank, hingga perlindungan hukum dalam penyelesaian sengketa internal,” kata dia.
Dari aliran kepercayaan yang hadir, baru dua yang sudah berbadan hukum, yakni Persatuan Warga Sapto Darmo (Persada) dan Kaweruh Topeng Mas.
Menurut data Disdukcapil dan Kesbangpol Grobogan, jumlah penghayat yang sudah mengubah kolom agama di KTP menjadi “kepercayaan” ada 237 orang
Adapun isu lain yang mengemuka dalam rakor itu yakni belum terakomodasinya pendidikan kepercayaan secara formal oleh Dinas Pendidikan.
Di bidang ketenagakerjaan, pihak Disnakertrans menyatakan penghayat kepercayaan tetap mendapat hak yang sama. Hal itu termasuk dalam penerbitan Kartu Pencari Kerja.
”Sementara, terkait penerbitan SKCK, Polres Grobogan diharapkan turut memberi dukungan di tiap Polsek,” tandasnya.
Editor: Anggara Jiwandhana