Kamis, 20 November 2025

Murianews, Grobogan – Permohonan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) di Polres Grobogan mengalami peningkatan pada Selasa (15/7/2025). Peningkatan ini didominasi oleh para guru yang hendak mendaftar Pendidikan Profesi Guru (PPG).

Kasat Intelkam Polres Grobogan, AKP Joko Susilo mengatakan, meskipun jumlah pemohon meningkat, lonjakannya masih dalam kategori wajar dan belum masuk kategori signifikan.

”Beberapa waktu ini, mayoritas pemohon adalah para guru yang sedang mempersiapkan diri mengikuti seleksi PPG,” jelasnya.

Joko menyebutkan, rata-rata jumlah pemohon SKCK setiap harinya berkisar antara 80 hingga 90 orang.

Lebih lanjut, ia merinci, pengurusan SKCK dibedakan berdasarkan tujuan penggunaannya. Untuk kebutuhan melamar kerja di sektor swasta, pemohon cukup mengurus di Polsek setempat.

Namun, untuk keperluan yang berhubungan dengan instansi pemerintah seperti ASN, PPPK, PPG, hingga seleksi TNI dan Polri, pengurusan wajib dilakukan di Polres.

”Jika keperluannya untuk bekerja di luar negeri, maka permohonan SKCK harus mendapatkan rekomendasi dari Polda. Untuk warga Grobogan, berarti ke Polda Jawa Tengah,” imbuhnya.

Biaya penerbitan SKCK ditetapkan sebesar Rp 30 ribu. Untuk mengurangi antrian, Polri telah menghadirkan layanan permohonan SKCK secara online melalui aplikasi Super App Presisi.

Daftar dari rumah...

Melalui aplikasi itu, masyarakat dapat mendaftar dari rumah, mengisi formulir, membayar biaya administrasi via bank, hingga memilih lokasi pengambilan SKCK.

”Setelah selesai mendaftar di aplikasi, pemohon hanya perlu datang ke Polres sesuai lokasi tujuan untuk mengambil SKCK yang sudah dicetak,” jelasnya.

Editor: Cholis Anwar

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler