Kamis, 20 November 2025

Murianews, Grobogan – Dua tersangka dalam kasus dugaan pembunuhan bocah empat tahun di Lingkungan Palembahan, Kelurahan Kalongan, Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Hal itu diterangkan Kasatreskrim Polres Grobogan AKP Agung Joko Haryono dalam konferensi pers di Mapolres setempat, Rabu (16/7/2025). Diketahui, kedua tersangka, Komarudin atau KMR dan Mariska atau MRS merupakan orangtua angkat korban sendiri.

”Atas perbuatannya terhadap korban, tersangka dijekat 80 ayat 3 Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI no. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan pasal 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara,” ujar Kasatreskrim.

Dipaparkan juga, para tersangka menganiaya korban dengan luka di sekujur badan hingga memunculkan kasus dugaan pembunuhan ini. Hal tersebut berdasarkan hasil autopsi terhadap jenazah korban. Tersangka mencubit hingga membenturkan kepala korban ke tembok yang mengakibatkan pendarahan hebat.

”Peran KMR, mennjewer telinga korban, kemudian memukul kepala korban dengan sendok. Untuk peran MRS, mencubit di bagian perut, membenturkan kepala ke tembok, menendang kaki, sehingga terbentur ke dinding, menampar dan memukul dengan gagang sapu,” beber Kasatreskrim Polres Grobogan.

Kasatreskrim sebelumnya telah menjelaskan kronologis kejadian penganiayaan terhadap bocah berinisial FAN hingga akhirnya meninggal dan memunculkan dugaan pembunuhan tersebut. Dijelaskannya, bocah itu sebenarnya dianiaya sejak akhir Juni 2025.

Kemudian, pada 1 Juli 2025, korban dianiaya cukup parah hingga kemudian dilarikan ke RSUD Purwodadi. Keesokan harinya, atau pada 2 Juli 2025, korban akhirnya meninggal dan segera dimakamkan.

Kronologi...

Pada 3 Juli 2025, dini hari sekitar pukul 00.30 WIB, pelapor atau ibu korban mendapatkan kabar anaknya meninggal karena jatuh di kamar mandi dan sudah dimakamkan. Ibu kandung korban, Desi Lestari yang curiga karena tidak ditunggu dulu dalam proses pemakaman.

Ibu kandung korban akhirnya segera ke RSUD Purwodadi untuk mengetahui penyebab kematian anaknya. Sehingga memunculkan kasus dugaan pembunuhan ini.

Kemudian ibu korban segera menuju ke rumah dua orang tua angkatnya di Lingkungan Palembahan, Purwodadi. Saat itu, Komarudin mengaku telah menganiaya sang bocah malang itu. Kasus dugaan pembunuhan bocah di Grobogan ini akhirnya diselidiki, hingga menetapkan dua oran tersangka.

Editor: Budi Santoso

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler