Rabu, 19 November 2025

Murianews, Grobogan – Realisasi pendapatan pajak daerah Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah hingga akhir Juli 2025 tercatat mencapai Rp 188,6 miliar.

Angka tersebut jika diprosentase sekitar 64,8 persen dari total target sebesar Rp 291,5 miliar.

Data dari Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Kabupaten Grobogan menunjukkan, beberapa jenis pajak ada yang telah melebihi target. Sementara sebagian lainnya masih jauh dari harapan.

Salah satu penerimaan tertinggi berasal dari Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dengan realisasi mencapai Rp 38 miliar atau 158,4 persen dari target awal Rp 24 miliar.

Kabid Pajak Daerah BPPKAD Grobogan Rini Rachmawati menjelaskan, jenis pajak lain yang realisasinya tergolong tinggi antara lain Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2) sebesar Rp 30,6 miliar atau telah tercapai 76,7 persen.

”Pajak air tanah sebesar Rp 275 juta atau 83,6 persen, pajak mineral bukan logam dan batuan sebesar Rp 11,1 miliar atau 67,1 persen,” ujarnya, Rabu (6/8/2025).

Namun, beberapa jenis pajak tercatat masih jauh dari target. Jenis pajak itu antara lain pajak sarang burung walet terealisasi Rp 422 ribu dari target Rp 100 juta atau baru 0,4 persen.

Kemudian PBJT hotel sebesar Rp 466 juta dari target Rp 800 juta atau 58,2 persen. PBJT Kesenian dan Hiburan sebesar Rp 607 juta dari target Rp 1,1 miliar atau telah 53 persen.

Pajak reklame...

  • 1
  • 2

Komentar