Rabu, 19 November 2025

Murianews, Jakarta – Memasuki bulan kemerdekaan, sebanyak 21 provinsi di Indonesia serentak menggelar program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB).

Kebijakan ini hadir dengan berbagai skema keringanan, mulai dari penghapusan denda hingga diskon pajak pokok, bertujuan untuk meringankan beban masyarakat dan meningkatkan kepatuhan pajak.

Program pemutihan ini bukan sekadar potongan pajak, melainkan juga menghapus denda keterlambatan, tunggakan pajak tahun-tahun sebelumnya, hingga pajak progresif.

Berikut rincian program pemutihan di beberapa provinsi:

DKI Jakarta: Memberikan pemutihan denda PKB dan bea balik nama hingga 31 Agustus 2025. Sanksi administrasi berupa bunga dan denda dihapus secara otomatis.

Jawa Barat: Program pemutihan diperpanjang karena tingginya antusiasme masyarakat. Berlaku untuk penunggak pajak kendaraan bernomor polisi Jabar.

Yogyakarta: Bebas denda PKB, bea balik nama, dan denda SWDKLLJ tahun lalu. Program berlangsung dari 1 Agustus hingga 31 Oktober 2025.

Jawa Timur: Bebas denda dan pokok tunggakan PKB 2024 dan sebelumnya untuk roda dua ojek online dan warga kurang mampu yang terdata di P3KE. Program ini berlaku hingga 31 Agustus 2025.

Aceh: Membebaskan pajak progresif hingga 31 Desember 2025.

Riau...

Komentar