Kebijakan ini hadir dengan berbagai skema keringanan, mulai dari penghapusan denda hingga diskon pajak pokok, bertujuan untuk meringankan beban masyarakat dan meningkatkan kepatuhan pajak.
Murianews, Jakarta – Memasuki bulan kemerdekaan, sebanyak 21 provinsi di Indonesia serentak menggelar program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB).
Kebijakan ini hadir dengan berbagai skema keringanan, mulai dari penghapusan denda hingga diskon pajak pokok, bertujuan untuk meringankan beban masyarakat dan meningkatkan kepatuhan pajak.
Program pemutihan ini bukan sekadar potongan pajak, melainkan juga menghapus denda keterlambatan, tunggakan pajak tahun-tahun sebelumnya, hingga pajak progresif.
Berikut rincian program pemutihan di beberapa provinsi:
DKI Jakarta: Memberikan pemutihan denda PKB dan bea balik nama hingga 31 Agustus 2025. Sanksi administrasi berupa bunga dan denda dihapus secara otomatis.
Jawa Barat: Program pemutihan diperpanjang karena tingginya antusiasme masyarakat. Berlaku untuk penunggak pajak kendaraan bernomor polisi Jabar.
Yogyakarta: Bebas denda PKB, bea balik nama, dan denda SWDKLLJ tahun lalu. Program berlangsung dari 1 Agustus hingga 31 Oktober 2025.
Jawa Timur: Bebas denda dan pokok tunggakan PKB 2024 dan sebelumnya untuk roda dua ojek online dan warga kurang mampu yang terdata di P3KE. Program ini berlaku hingga 31 Agustus 2025.
Aceh: Membebaskan pajak progresif hingga 31 Desember 2025.
Riau...
Riau: Memberikan diskon 10% untuk wajib pajak yang tidak menunggak selama 3 tahun terakhir, diskon 50% untuk mutasi masuk, dan cukup membayar 2 tahun pokok pajak bagi penunggak. Berakhir 19 Agustus 2025.
Sumatera Barat: Berlaku hingga 31 Agustus 2025 dengan program bebas tunggakan pokok, denda PKB, bea balik nama, dan pajak progresif.
Lampung: Memperpanjang pemutihan hingga 31 Oktober 2025, dengan program bebas tunggakan pokok, denda PKB, bea balik nama, pajak progresif, dan diskon khusus mutasi masuk.
Banten: Memperpanjang program hingga 31 Oktober 2025. Pemilik kendaraan yang menunggak pajak 2024 dan sebelumnya cukup membayar PKB tahun 2025.
Bali: Telah menghapus penerapan pajak progresif melalui Perda No. 1 Tahun 2024.
Kalimantan Barat: Bebas denda PKB, pajak progresif, serta diskon pokok pajak untuk kendaraan yang taat dan menunggak. Berakhir 20 Desember 2025.
Kalimantan Tengah: Bebas denda PKB, pokok tunggakan, dan bea balik nama hingga 23 September 2025.
Kalimantan Selatan: Memperpanjang diskon pajak hingga 31 Desember 2025, dengan program bebas seluruh tunggakan dan denda PKB.
Kalimantan Utara: Bebas denda administrasi PKB, penghapusan denda SWDKLLJ, dan diskon pajak untuk kendaraan mutasi masuk. Berlaku hingga 30 September 2025.
NTB...
Nusa Tenggara Barat: Menawarkan diskon 25% hingga pemutihan tunggakan pajak tahun 2019 ke bawah. Berlaku hingga 30 September 2025.
Nusa Tenggara Timur: Bebas denda 100%, diskon tunggakan 50%, dan bebas pajak progresif. Program berlangsung dari 28 Juli hingga 30 September 2025.
Sulawesi Selatan: Diskon PKB 9,5% untuk masa pajak 2025, bebas denda, dan potongan tunggakan. Berlaku hingga 31 Desember 2025.
Sulawesi Tenggara: Menghapus tunggakan dan denda pajak bagi pelajar atau mahasiswa hingga April 2026.
Papua: Memberikan pembebasan denda dan diskon pokok pajak 5-40% hingga 29 Agustus 2025.
Papua Barat: Menghapus sanksi administratif dan denda PKB hingga 20 Desember 2025.
Papua Selatan: Menawarkan bebas pokok tunggakan, denda PKB, dan bea balik nama hingga 25 Agustus 2025.