Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.

Dijelaskan, dalam peraturan itu, para guru PPG akan segera diangkat menjadi PPPK paruh waktu.

”Guru PPG prajabatan semua akan diangkat. Sesuai Peraturan MenpanRB, paling lambat Desember 2025,” ujarnya, Senin (1/9/2025).

Ia menjelaskan, ada beberapa syarat bagi guru untuk diangkat, antara lain mereka sudah terdaftar di database BKN, dan pernah ikut tes CPNS maupun PPPK.

Menurut Sudrajat, guru yang tercatat dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) di Grobogan seluruhnya telah diangkat. Saat ini giliran guru PPG Prajab yang akan menyusul diangkat.

”Guru yang di Dapodik sudah habis. Kebijakan ini bukan hanya Grobogan, tapi berlaku serentak di seluruh daerah,” tambahnya.

Editor: Dani Agus

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler