Gagal Bayar Utang, Perusahaan Properti Digugat BKK Purwodadi
Saiful Anwar
Jumat, 19 September 2025 19:24:00
Murianews, Grobogan – Perusahaan properti PT Jamel Cipta Sejahtera digugat PT BPR BKK Purwodadi usai gagal membayar hutangnya sebesar Rp 451 juta dan bunga Rp 19 juta.
BKK Purwodadi mengajukan gugatan perdata melalui Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejari Grobogan. BUMD milik Pemkab Grobogan itu akhirnya berhasil memenangkan perkara di tingkat pertama.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Grobogan, Frengki Wibowo menjelaskan, perkara ini bermula dari perjanjian kredit antara PT Jamel Cipta Sejahtera dengan BKK Purwodadi.
Namun, tergugat tidak melaksanakan kewajibannya sebagaimana yang telah disepakati dalam perjanjian. Dengan demikian, tergugat dinyatakan wanprestasi.
Frengki mengatakan, kasus tersebut telah disidangkan selama beberapa kali. Kemudian dalam sidang putusan pada Rabu (17/9/2025) lalu, majelis hakim mengabulkan permohonan penggugat.
”Selama persidangan memang ada itikad baik dari tergugat dengan membayar sebagian kewajiban sebesar Rp 90 juta. Tetapi angka itu jelas belum cukup untuk menutup seluruh pinjaman,” terang Frengki dalam keterangan tertulis, Jumat (19/9/2025).
Frengki menyebut, majelis hakim yang diketuai Erwino Mathelis Amahorseja pada akhirnya menghukum tergugat untuk melunasi sisa utang sebesar Rp 380 juta.
Dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Purwodadi itu, ketua majelis hakim didampingi hakim anggota Abraham Amrullah dan Rifin Nurhakim Sahetapi. Bertindak sebagai Panitera Pengganti yakni Sigid Indarto.
11 Bidang tanah...
- 1
- 2



