Jumat, 21 November 2025

Dijelaskannya, yang dimohonkan izin juga termasuk pejabat eselon II yang telah menjabat selama lima tahun. Sebab, secara ketentuan mesti dilakukan asesmen lagi.

Selain itu, pihaknya juga melakukan pengusulan berdasarkan kinerja yang dinilai oleh Bupati Grobogan. Nantinya akan dilakukan rotasi kepala dinas

”Apakah dirotasi atau tidak, nantinya itu melalui asesmen,” imbuhnya.

Editor: Anggara Jiwandhana

Komentar

Terpopuler