Kamis, 20 November 2025

Pasal 46 ayat (6) juga dipertanyakan karena raperda menghapus batasan perpanjangan satu kali dalam pinjam pakai aset selama lima tahun.

”Tanpa batasan, pinjam pakai bisa jadi terlalu lama dan tidak menguntungkan daerah,” lanjutnya.

Pasal 49 ayat (3) yang mengubah persetujuan pengelola barang menjadi persetujuan bupati juga disorot. Sebab perlu penegasan apakah bupati dimaksud benar sebagai pejabat pengelola barang.

Sementara itu, Fraksi Keadilan Nasional dengan juru bicara Ahmad Sidik menyampaikan apresiasi kepada pimpinan rapat dan Bupati Grobogan yang telah memberi penjelasan.

Ia menilai Pasal 1 angka 6 tentang definisi Sekretaris Daerah lebih baik dihapus karena tidak konsisten digunakan dalam pasal-pasal lain.

Selain itu, Pasal 88 juga disoroti karena belum mengatur penetapan barang milik daerah lainnya oleh bupati. Ia pun mengusulkan agar ketentuan tersebut disesuaikan dengan Permendagri Nomor 7 Tahun 2024 agar memiliki dasar hukum yang kuat.

Langkah Positif... 

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler