Kendati demikian, pihaknya menyoroti implementasinya. Sebab, perubahan yang cukup substansial memerlukan kesiapan SDM dan sistem.
”Kami berharap pemda sudah mempersiapkan roadmap implementasi, termasuk sosialisasi dan pelatihan bagi aparatur yang terlibat,” katanya.
Murianews, Grobogan – Fraksi PKB Grobogan mempertanyakan alasan diubahnya Raperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 2 Tahun 2018 mengenai Pengelolaan Barang Milik Daerah. Hal itu disampaikannya dalam rapat paripurna di gedung setempat, Kamis (2/10/2025).
Juru Bicara Fraksi PKB Arief Dwi Agustianto menyatakan, perubahan perda harus dilakukan secara mendasar, bukan hanya sekadar mengubah redaksi. Menurutnya, banyak pasal masih relevan sehingga tidak perlu diganti.
Sebagai contoh, Pasal 1 ayat (16) tentang ”Pengurus Barang” yang justru masih digunakan dalam pasal-pasal berikutnya.
FPKB juga menilai Pasal 30 ayat (2), yang hanya mengganti kata ”mendelegasikan” menjadi ”melimpahkan”, sebaiknya tidak diubah karena memiliki makna yang sama.
Selain itu, ia juga menyoroti Pasal 7 ayat (1) yang dianggap multitafsir karena hanya menyebut barang diperoleh berdasarkan dokumen yang dapat dipertanggungjawabkan tanpa contoh konkret.
”Perubahan Pasal 8 tidak substansial karena hanya menggabungkan ayat-ayat lama tanpa perbedaan berarti,” ujar dia.
Kemudian, penghapusan Pasal 38 ayat (2) terkait retribusi barang milik daerah yang dinilai berpotensi memengaruhi pendapatan asli daerah juga disorot.
Batas Ponjam Pakai...
Pasal 46 ayat (6) juga dipertanyakan karena raperda menghapus batasan perpanjangan satu kali dalam pinjam pakai aset selama lima tahun.
”Tanpa batasan, pinjam pakai bisa jadi terlalu lama dan tidak menguntungkan daerah,” lanjutnya.
Pasal 49 ayat (3) yang mengubah persetujuan pengelola barang menjadi persetujuan bupati juga disorot. Sebab perlu penegasan apakah bupati dimaksud benar sebagai pejabat pengelola barang.
Sementara itu, Fraksi Keadilan Nasional dengan juru bicara Ahmad Sidik menyampaikan apresiasi kepada pimpinan rapat dan Bupati Grobogan yang telah memberi penjelasan.
Ia menilai Pasal 1 angka 6 tentang definisi Sekretaris Daerah lebih baik dihapus karena tidak konsisten digunakan dalam pasal-pasal lain.
Selain itu, Pasal 88 juga disoroti karena belum mengatur penetapan barang milik daerah lainnya oleh bupati. Ia pun mengusulkan agar ketentuan tersebut disesuaikan dengan Permendagri Nomor 7 Tahun 2024 agar memiliki dasar hukum yang kuat.
Langkah Positif...
Adapun Juru Bicara Fraksi Gerindra Miftahuddin Alif Sugeng menyampaikan perubahan perda ini merupakan langkah positif. Menurutnya, perubahan tersebut juga merespons kompleksitas pengelolaan aset daerah yang semakin meningkat.
Kendati demikian, pihaknya menyoroti implementasinya. Sebab, perubahan yang cukup substansial memerlukan kesiapan SDM dan sistem.
”Kami berharap pemda sudah mempersiapkan roadmap implementasi, termasuk sosialisasi dan pelatihan bagi aparatur yang terlibat,” katanya.
Editor: Zulkifli Fahmi