Rabu, 19 November 2025

Kasi Intelijen Kejari Grobogan Frengki Wibowo menjelaskan, TS diduga melakukan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan APBDes tahun anggaran 2020-2022.

Dalam kasus tersebut, TS diduga melakukan penyalahgunaan wewenang selama mengelola keuangan desa.

TS disebut melakukan sejumlah penyimpangan, di antaranya mengelola kegiatan pembangunan fisik tanpa melibatkan Tim Pelaksana Kegiatan (TPK).

Kemudian menarik dana hasil lelang tanah kas desa tahun 2022 dari para kepala dusun namun tidak menyetorkannya ke kas desa dan justru digunakan untuk kepentingan pribadi.

Selain itu, TS juga tidak menyetorkan dana pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tanah kas desa ke kas negara, melainkan dipakai pribadi.

”Berikutnya melakukan pungutan pajak atas pengadaan material dan peralatan fisik desa pada tahun 2020 dan 2022 namun tidak menyetorkannya ke negara,” katanya.

Akibat perbuatan tersebut negara diperkirakan mengalami kerugian sebesar Rp 445.972.500.

Editor: Dani Agus

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler