Kata Polisi Soal Warga Grobogan Meninggal Terlindas di Gudang Jagung
Saiful Anwar
Rabu, 5 November 2025 16:40:00
Apresiasi Pembaca
Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com
Syarat dan Ketentuan
Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.
Murianews, Grobogan – Kasatreskrim Polres Grobogan AKP Rizky Ari Budianto menyatakan pihaknya belum bisa menyimpulkan kasus warga meninggal terlindas truk di Desa Sidorejo, Kecamatan Pulokulon.
Kendati telah melakukan prarekonstruksi pada Rabu (5/11/2025) siang, namun pihaknya belum bisa menyimpulkan. Yakni apakah kasus tersebut murni kecelakaan ataukah ada potensi pidana terkait kelalaian hingga kesengajaan.
”Belum bisa disimpulkan. Kita masih akan melakukan gelar perkara,” ujar dia di lokasi.
Sebelumnya, Polres Grobogan melakukan gelar prarekonstruksi terkait kematian warga bernama Alif Fianto, warga Desa Mlowolarangtalun, Kecamatan Pulokulon, Grobogan.
Ia meninggal pada September 2025 dengan dugaan terlindas truk di gudang jagung tenpatnya bekerja di Desa Sidorejo, Pulokulon.
Keluarga menduga ada kejanggalan dalam kematian korban. Pada 1 Oktober 2025, Polres Grobogan melakukan ekshumasi atau pembongkaran makam.
Kemudian, siang tadi, polisi melakukan prarekonstruksi. Puluhan adegan diperagakan dalam kegiatan di gudang jagung tersebut.
Prarekonstruksi itu turut disaksikan pihak keluarga. Mereka memantau jalannya gelar perkara sejak awal hingga rampung.
Empat Saksi Dihadirkan...
- 1
- 2



