Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.

”Korban sempat terseret sejauh kurang lebih 20 meter dari titik awal kejadian,” kata dia.

Dipaparkan, korban meninggal dunia di lokasi dengan luka berat di beberapa bagian tubuh. Hingga saat ini, identitas korban masih belum diketahui.

Pihak kepolisian masih melakukan proses pemeriksaan medis terhadap jasad korban di RS Getas Pendowo Gubug. Sementara itu, sepeda motor yang diduga milik korban telah diamankan di Polsek Gubug untuk kepentingan penyelidikan.

Sementara itu, Manager Humas KAI Daop 4 Semarang Luqman Arif membenarkan KA Harina relasi Stasiun Bandung-Surabaya Pasarturi tertemper orang di jalur KA KM 31 +00 antara Stasiun Gubug-Stasiun Karangjati.

Kejadian tersebut terjadi pada Senin tadi pagi sekitar pukul 04.58 WIB.

”KAI Daop 4 turut prihatin atas kejadian tersebut. Selanjutnya korban dievakuasi oleh Unit Pengamanan dan kemudian ditangani oleh pihak Polsek Gubug” kata Luqman.

Ia mengimbau agar masyarakat tidak berkegiatan di jalur kereta api. Hal tersebut sesuai dengan pasal 181 ayat (1) UU 23 tahun 2007 tentang Perekeretaapian.

Dalam ayat (1) pasal tersebut menyatakan: bahwa setiap orang dilarang berada di ruang manfaat jalur kereta api; menyeret, menggerakkan, meletakkan, atau memindahkan barang di atas rel atau melintasi jalur kereta api; atau menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain, selain untuk angkutan kereta api.

”KAI akan terus melakukan sosialisasi keselamatan baik di internal maupun eksternal sebagai upaya preventif dalam rangka menekan angka kecelakaan di jalur kereta api,” pungkas Luqman.

Editor: Dani Agus

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler