Dana Desa di Grobogan Turun Drastis, Semua di Bawah Rp 400 Juta
Saiful Anwar
Selasa, 6 Januari 2026 19:06:00
Apresiasi Pembaca
Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com
Syarat dan Ketentuan
Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.
Ia memaparkan, berdasarkan Peraturan Menteri Desa Nomor 16 Tahun 2025, Dana Desa diprioritaskan untuk penanganan kemiskinan ekstrem.
Kemudian juga untuk penguatan ketahanan pangan dan energi, penguatan desa tangguh bencana hingga mendukung Koperasi Desa Merah Putih (KDMP).
Pemdes juga diwajibkan mempublikasikan fokus dan realisasi penggunaan Dana Desa secara terbuka.
”Desa yang tidak mematuhi ketentuan tersebut terancam sanksi, berupa tidak dialokasikannya dana operasional pada tahun anggaran berikutnya,” katanya.
Maryati menegaskan, dengan aturan itu, pemerintah desa harus benar-benar merancang program prioritas yang berdampak langsung bagi masyarakat.
”Desa harus menyesuaikan. Anggarannya lebih kecil, sementara kewajibannya tetap banyak. Jadi perencanaan harus matang dan disiplin,” tandasnya.
Editor: Supriyadi



