Gelapkan Rp 1,3 M Buat Judol, Pengawas SPBU di Geyer Divonis 2,5 Tahun
Saiful Anwar
Kamis, 19 Februari 2026 18:43:00
Apresiasi Pembaca
Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com
Syarat dan Ketentuan
Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.
Murianews, Grobogan – Pengawas SPBU di Kecamatan Geyer, Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah divonis 2,5 tahun penjara dalam sidang vonis di Pengadilan Negeri Purwodadi, Kamis (19/2/2026).
Majelis hakim menyatakan terdakwa bernama Prakaz Novra Henriawan itu terbukti secara sah dan meyakinkan menggelapkan uang perusahaan sebesar Rp 1,3 miliar.
Uang itu diketahui untuk judi online alias judol. Usai pembacaan sidang vonis, terdakwa Prakaz menyatakan menerima vonis tersebut. Sementara pihak jaksa penuntut umum masih pikir-pikir.
Vonis itu sendiri lebih rendah dibanding tuntutan jaksa yakni penjara selama tiga tahun.
Komisaris Utama PT Bhina Migas Atna Tukiman melalui Direktur Utama Supriyadi Eko Praptomo menyebutkan, aksi penggelapan di SPBU miliknya itu diketahui setelah dilakukan audit internal.
Audit tersebut untuk laporan dalam kurun waktu Januari - Desember 2024.
Ia menyebut terdapat ketidaksesuaian antara penjualan operator riil di SPBU 44.581.20 itu dengan penjualan yang dilaporkan.
”Selisih penjualan antara penjualan riil dengan penjualan yang dilaporkan pengawas ke perusahaan adalah sebesar Rp 1,3 miliar,” ujar dia.
Dilaporkan...
- 1
- 2



