Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.

Murianews, Grobogan - Sekda Grobogan Anang Armunanto menyatakan sebenarnya ingin memberikan penghasilan yang lebih layak kepada guru PPPK Paruh Waktu. Namun, karena anggaran terbatas, besaran yang bisa diberikan pada akhirnya hanya Rp 300 ribu.

"Memang kalau bisa sesuai UMR. Tapi kenyataannya belum mampu menyesuaikan itu,” ujar Anang, Rabu (4/3/2026).

Menurut Anang, persoalan tersebut karena belum adanya regulasi khusus dari pemerintah pusat terkait PPPK Paruh Waktu. Termasuk untuk guru PPPK Paruh Waktu di Grobogan.

“Dari pusat itu yang diatur PPPK Penuh Waktu. Maka ada istilahnya gaji, ada standar gajinya. Ya kita taati itu,” tambahnya.

Anang kemudian menjelaskan, aturan dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) sejauh ini baru mengatur jelas soal PPPK Penuh Waktu. Sedangkan PPPK Paruh Waktu, pemerintah pusat hanya memberikan Nomor Induk Pegawai (NIP) sebagai ASN, tanpa disertai standar penggajian yang baku.

"Untuk PPPK Paruh Waktu belum ada standar dari pusat. Pembayarannya diserahkan pada kemampuan daerah. Nominalnya minimal sama seperti yang diterima sebelumnya,” bebernya.

Anang tak menampik, jumlah PPPK Paruh Waktu Grobogan yang cukup banyak membuat pemerintah daerah harus realistis menyesuaikan dengan kondisi fiskal.

"Kalau sudah seperti itu kan jumlahnya banyak. Pemkab juga mempertimbangkan kemampuan keuangan,” jelas dia.

Sebelumnya diberitakan, akun Instagram yang mengaku guru PPPK Paruh Waktu di Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah mengadu ke Ade Bhakti, Sekretaris Damkar Kota Semarang. Ade Bhakti dengan akun @adebhakti itu mengunggah curhatan guru berakun @rinautami tersebut pada Selasa (3/3/2026) siang.

Akun bernama Rina itu mengaku PPPK Paruh waktu di Grobogan namun berasal dari luar daerah. Ia curhat diberi janji gaji Rp 4 juta sebagai PPPK Paruh Waktu. Dengan rincian UMR Grobogan sekitar Rp 2,3 juta dan tunjangan sekitar Rp 2 juta sehingga total sekitar Rp 4,3 juta.

Namun, pada kenyataannya hanya diberikan gaji atau upah bulanan sebesar Rp 300 ribu per bulan. Sedangkan, tunjangan Rp 2 juta masih dalam proses.

Editor: Budi Santoso

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler