Pulang dari Pondok Tengah Malam, Pelajar di Grobogan Dibegal
Saiful Anwar
Kamis, 9 April 2026 15:12:00
Apresiasi Pembaca
Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com
Syarat dan Ketentuan
Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.
Akibat peristiwa pembegalan tersebut, korban SS mengalami sejumlah luka terbuka pada tangan kiri dan harus mendapat 7 jahitan.
Ipda Arif menjelaskan setelah menerima laporan, petugas piket Reskrim Polsek Gubug segera menuju lokasi dan melakukan penyisiran.
Dipaparkan, pelaku pertama berinisial AP berhasil diamankan di area persawahan Desa Trisari pada Kamis tadi pagi, sekitar pukul 05.30 WIB setelah sempat bersembunyi.
Dari pengembangan tersebut, petugas kemudian bergerak menuju kos pelaku kedua berinisial MN di daerah Desa Gebangan, Kecamatan Tegowanu.
Selain mengamankan kedua tersangka, polisi juga menyita sejumlah barang bukti. Antara lain, satu unit sepeda motor Honda Beat Street warna hitam.
”Kami amankan juga sebuah selongsong pisau kayu warna coklat, dan pakaian yang digunakan pelaku saat beraksi. Ada kaos, hoodie, celana jeans, dan sarung,” bebernya.
Saat ini, kedua pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Gubug untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, para pelaku terancam dijerat dengan Pasal 479 ayat (1) dan (2) huruf d UU RI No. 1 Tahun 2023 (KUHP Baru) tentang pencurian dengan kekerasan.
Kemudian juga Pasal 80 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, mengingat korban masih di bawah umur.
Editor: Dani Agus



