Minggu, 26 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.

Murianews, Grobogan – Ribuan Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkab Grobogan, Jawa Tengah, akan mulai melaksanakan kebijakan Work From Home (WFH) atau bekerja dari rumah pada Jumat (10/4/2026) besok.

Pemkab melalui Diskominfo Grobogan telah menyiapkan kebijakan terkait presensi online. Namun, bagaimana jika ASN justru tidak berada di rumah namun jalan-jalan?

Kepala Diskominfo Grobogan Mudzakir Walad pengawasan terhadap ASN diserahkan kepada kepala OPD masing-masing. Pihaknya hanya menyiapkan terkait presensi atau absensi online.

”Pengawasan di kepala OPD masing-masing, kami belum sampai ke sana (memantau yang tidak di rumah). Kami memfasilitasi untuk absennya saja. Jadi bisa absen di rumah masing-masing,” ujarnya, Kamis (9/4/2026).

Ia memastikan, pihaknya telah berkoordinasi dengan semua OPD terkait nama-nama yang akan menjalani WFH pasa Jumat besok.

”Untuk nama-namanya, sudah diserahkan ke kami siapa saja yang WFH. Jadi bisa di rumah masing-masing,” imbuhnya.

Dijelaskan, kendati berada di rumah, namun para ASN wajib bisa selalu dihubungi kapan pun. Sehingga tidak mengganggu kinerja dan pelayanan kepada masyarakat.

”Mereka kan harus on call. Jadi siap dihubungi setiap saat dibutuhkan. Kalau ke kantor, itu nanti situasional," tandasnya.

Penggunaan Kendaraan Dinas... 

  • 1
  • 2
Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Berita Terkini

Terpopuler