Terlibat Pencurian Kayu, Mengapa Kades Lebengjumuk Belum Ditahan?
Saiful Anwar
Selasa, 2 Juni 2026 13:53:00
Apresiasi Pembaca
Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com
Syarat dan Ketentuan
Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.
Murianews, Grobogan - Kades Lebengjumuk, Kecamatan Grobogan, Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah berinisial BS belum dilakukan penahanan meski berstatus tersangka dalam kasus pencurian kayu hutan Perhutani. Padahal, ancaman hukuman dalam pasal yang dikenakan maksimal 5 tahun.
BS ditetapkan tersangka atas kasus pencurian kayu milik Perhutani sebanyak 107 batang dari 39 pohon. Pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Grobogan akhirnya mengungkapkan alasan mengapa yang bersangkutan belum ditahan.
Kasi Pidana Umum Kejari Grobogan (Kasi Pidum Kejari Grobogan), Eko Febrianto berujar, tersangka belum ditahan karena kooperatif. Selain itu, saat proses penyidikan kasus pencurian kayu di kepolisian juga tidak ditahan.
"Pada saat proses penyidikan di kepolisian, tersangka itu tidak dilakukan penahanan. Dengan alasan pada saat itu, tersangka masih aktif sebagai kepala desa. Kemudian kedua, tersangka itu kooperatif, dipanggil datang," ujarnya saat ditemui, Selasa (2/6/2026).
Dipaparkan, hal itu juga berdasar KUHAP Pasal 100, selama tersangka tidak mengulangi tindak pidana, tidak menghilangkan barang bukti atau mempengaruhi saksi, tersangka tidak dilakukan penahanan.
"Kemudian terhadap syarat KUHAP Pasal 100 kan 5 tahun ke atas bisa dilakukan penahanan, 5 tahun ke atas. Dan selama ini dengan penyidik pun saya sudah tanya ke penyidik, tersangka kooperatif," imbuhnya.
Ia memaparkan, tersangka BS dijerat dengan Pasal 83 ayat 1 huruf b atau huruf c Undang-Undang RI Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan juncto Pasal 12 huruf e Undang-Undang RI Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.
Hal itu sebagaimana telah diubah dengan Pasal 37 Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang juncto Lampiran 1 Angka 156 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Dalam kasus pencurian kayu milik Perhutani KPH Grobogan ini, BS menerima ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara. Kasus ini masih terus dalam proses di Kejakasaan Negeri Grobogan, dan masih akan ditunggu apakah bergulir di persidangan atau tidak dalam waktu dekat ini.
Editor: Budi Santoso



