Sabtu, 25 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.

Sebelumnya, menurut Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Grobogan (BKPSDM Grobogan), Padma Saputra, hal itu tidak ada masalah.

Menurut aturan, Satu orang melamar untuk dua posisi JPTP Grobogan memang diperbolehkan.

"Ya, sesuai pengumuman satu orang bisa daftar untuk dua jabatan," ujar dia, Kamis (28/5/2026) lalu.

Sebelumnya, pansel JPTP Grobogan memutuskan memperpanjang masa pendaftaran untuk posisi Kadispertan karena hanya terdapat dua pelamar.

Padahal, minimal untuk bisa lanjut ke seleksi berikutnya mesti ada tiga pelamar untuk masing-masing posisi.

Menariknya, Kukuh Prasetyo Rusady yang kini menjabat sebagai Plt Kadispertan Gobogan justru melamar untuk posisi lain di pengisian JPTP Grobogan saat ini.

Kukuh yang saat ini menjabat Sekretaris Dispertan justru melamar untuk posisi Staf Ahli Bupati Bidang Sosial, Kemasyarakatan dan Sumberdaya Manusia dalam proses pengisian JPTP Grobogan.

Sementara itu, untuk para pelamar empat posisi lain di pengisian JPTP Grobogan telah memenuhi syarat administrasi. Sehingga seluruhnya bisa langsung mengikuti uji kompetensi pada 3-5 Juni 2026 di Hotel Paragon Solo.

Empat posisi lain di pengisian JPTP Grobogan itu adalah Staf Ahli Bupati Bidang Sosial, Kemasyarakatan, dan SDM (6 pelamar); lalu Asisten Perekonomian dan Pembangunan (3 pelamar), Kepala DPMPTSP (3 pelamar), serta Direktur RSUD Dr R Soedjati Soemodiardjo Purwodadi (4 pelamar).

Editor: Budi Santoso

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler