Sabtu, 25 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.

Dari sisi sarana pengelolaan limbah, lanjutnya, IPAL yang ada masih dalam kondisi tertutup dan belum memenuhi ketentuan peraturan yang berlaku.

Heru memaparkan, salah satu SPPG di Grobogan juga belum memiliki grease trap atau alat penyaring sebagai salah satu komponen penting dalam pengolahan limbah kegiatan dapur.

"Dalam forum diskusi bersama warga terdampak, pihak SPPG menyatakan kesediaannya untuk membangun IPAL sesuai standar," katanya.

IPAL standar itu mengacu pada Keputusan Menteri Lingkungan Hidup atau Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Nomor 2760 Tahun 2025. Pembangunannya direncanakan mulai 22 Juni 2026 mendatang.

"Selama proses pembangunan IPAL baru berlangsung, pihak SPPG juga berkomitmen melakukan penyedotan IPAL eksisting setiap dua hari sekali dengan melibatkan pihak ketiga," beber dia.

Langkah itu, kata dia, dilakukan untuk meminimalkan potensi gangguan lingkungan hingga sistem pengolahan limbah yang baru dapat beroperasi secara optimal.

Sebagai bentuk tindak lanjut lainnya, pihak SPPG bersama warga juga menyepakati kegiatan pembersihan saluran drainase yang dilakukan rutin setiap Jumat.

Ijin Lingkungan...

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Berita Terkini

Terpopuler