Sabtu, 25 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.

Murianews, Grobogan – Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Dusun Mliwang, Desa Kalimaro, Kecamatan Kedungjati, Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah dikeluhkan warga.

Selain memunculkan bau, Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) dapur Makan Bergizi Gratis (MBG) itu diduga juga belum memenuhi standar.

Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Grobogan melakukan pun menindaklanjuti keluhan itu dengan verifikasi lapangan. Tim DLH Grobogan mendatangi lokasi SPPG Kedungjati itu.

Kepala DLH Grobogan Heru Dwi Cahyono mengatakan, SPPG di Grobogan milik Mitra Yayasan Tunas Palapa Pinasthika itu sudah dilakukan verifikasi pada Rabu (3/6/2026) kemarin

"Kami melakukan verifikasi dan pengambilan sampel air. Kegiatan melibatkan Tim Laboratorium DLH Kabupaten Grobogan," ujar dia saat dikonfirmasi, Kamis (4/6/2026).

Verifikasi juga melibatkan personel Polsek Kedungjati, Kepala SPPG Mitra Yayasan Tunas Palapa Pinasthika, Kepala Dusun Mliwang, serta warga yang terdampak.

Dijelaskan, verifikasi dilakukan sebagai tindak lanjut atas aduan masyarakat terkait dugaan pencemaran bau yang berasal dari aktivitas pengelolaan limbah di lokasi tersebut.

Berdasarkan hasil pemeriksaan lapangan, diketahui bahwa SPPG Mitra Yayasan Tunas Palapa Pinasthika masih beroperasi usai adanya aduan masyarakat.

"Selain itu, tim menemukan SPPG belum memiliki izin lingkungan dan air limbah yang dihasilkan belum pernah dilakukan pengujian laboratorium," bebernya.

IPAL Belum Standar...

Dari sisi sarana pengelolaan limbah, lanjutnya, IPAL yang ada masih dalam kondisi tertutup dan belum memenuhi ketentuan peraturan yang berlaku.

Heru memaparkan, salah satu SPPG di Grobogan juga belum memiliki grease trap atau alat penyaring sebagai salah satu komponen penting dalam pengolahan limbah kegiatan dapur.

"Dalam forum diskusi bersama warga terdampak, pihak SPPG menyatakan kesediaannya untuk membangun IPAL sesuai standar," katanya.

IPAL standar itu mengacu pada Keputusan Menteri Lingkungan Hidup atau Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Nomor 2760 Tahun 2025. Pembangunannya direncanakan mulai 22 Juni 2026 mendatang.

"Selama proses pembangunan IPAL baru berlangsung, pihak SPPG juga berkomitmen melakukan penyedotan IPAL eksisting setiap dua hari sekali dengan melibatkan pihak ketiga," beber dia.

Langkah itu, kata dia, dilakukan untuk meminimalkan potensi gangguan lingkungan hingga sistem pengolahan limbah yang baru dapat beroperasi secara optimal.

Sebagai bentuk tindak lanjut lainnya, pihak SPPG bersama warga juga menyepakati kegiatan pembersihan saluran drainase yang dilakukan rutin setiap Jumat.

Ijin Lingkungan...

Pihaknya juga merekomendasikan agar pihak SPPG segera mengurus perizinan lingkungan, melakukan pengujian kualitas air limbah melalui laboratorium yang berwenang.

Kemudian juga menyusun desain IPAL sesuai ketentuan. DLH juga meminta seluruh pihak untuk menindaklanjuti hasil kesepakatan yang telah dicapai bersama warga terdampak.

"Kami akan terus melakukan pemantauan pelaksanaan rekomendasi itu sebagai upaya perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dan menjaga kenyamanan masyarakat," tandasnya.

Editor: Budi Santoso

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler