Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.

Murianews, Grobogan – Kejaksaan Negeri (Kejari) Grobogan, Jawa Tengah menolak permintaan restorative justice (RJ) atau keadilan restorasi yang diajukan terdakwa kasus pencurian kayu, Kades Lebengjumuk Bambang Suhadi.

Penolakan itu diungkapkan Kasi Intel Kejari Grobogan Surya Rizal Hertady. Dengan ditolaknya permohonan restorative justice yang diajukan Bambang Suhadi, maka kasus pencurian kayu yang membelitnya tetap dilanjutkan ke persidangan.

”Tidak ada RJ. Sidangnya lanjut,” katanya saat dikonfirmasi, Rabu (10/6/2026).

Kendati demikian, dalam penanganan kasus tersebut, Kejari Grobogan tak melakukan penahanan terhadap Bambang Suhandi.

”PN juga tak melakukan penahanan,” imbuhnya.

Adapun sidang perdana yang diselenggarakan, Selasa (9/6/2026) beragendakan pembacaan dakwaan. Dalam dakwaannya, jaksa penuntut umum (JPU) membeberkan kasus itu bermula pada Agustus 2025.

Saat itu, Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Perhutani Purwodadi menerima laporan warga terkait hilangnya sejumlah pohon jati di kawasan hutan negara. Setelah dicek, petugas menemukan sejumlah tunggak pohon yang baru ditebang.

Penyelidikan yang melibatkan aparat kepolisian kemudian mengarah ke sebuah lahan di depan rumah Kades Lebengjumuk, Kecamatan Grobogan itu.

Ditemukan 39 Batang Pohon... 

  • 1
  • 2
Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler