Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.

Murianews, Grobogan – Kades Lebengjumuk, Kecamatan Grobogan, Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah berinisial BS akan segera menjalani sidang perdana dalam kasus pencurian kayu.

Berdasarkan pencermatan Murianews.com pada Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri (PN) Purwodadi, sidang perdana akan digelar pada Selasa (9/6/2026) pekan depan.

Di portal tersebut diterangkan, nomor perkaranya yakni 60/Pid.Sus-LH/2026/PN Pwd dengan perkara penebangan kayu. Penetapan jarwal sidang dilakukan pada Selasa (2/6/2026) lalu.

Bertindak sebagai penuntut umum, yakni Thesa Tamara Sanyoto, Oryza Justisia Rizqy Winata, dan Tri Desy Maharsono.

Selain itu juga diterangkan, barang bukti dalam kasus tersebut yakni satu bendel Laporan kejadian No 001/TMLPWO/2025 tanggal 22 Agustus 2025.

Kemudian satu bendel Laporan kejadian No 002/TML/PWO/2025 tanggal 22 Agustus 2025.

Selanjutnya, sebanyak 34 batang kayu jati ditemukan di Petak 164 A RPH Purwo BKPH Linduk dalam keadaan sudah terpotong, dan 73 kayu jati.

Dipaparkan, barang bukti dititipkan di Kejari Grobogan. Kemudian, untuk status penahanan di portal itu, terdakwa BS tidak dilakukan penahanan.

Belum ditahan...

  • 1
  • 2
Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler