Kasus Pencurian Kayu Kades Lebengjumuk Dilimpahkan ke PN Purwodadi
Saiful Anwar
Selasa, 2 Juni 2026 18:34:00
Apresiasi Pembaca
Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com
Syarat dan Ketentuan
Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.
Murianews, Grobogan – Penanganan kasus dugaan pencurian kayu yang menyeret Kepala Desa (Kades) Lebengjumuk, Kecamatan Grobogan, Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah, memasuki babak baru.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Grobogan menyatakan telah melimpahkan berkas perkara korporasi tersebut ke pengadilan sejak akhir pekan lalu, sehingga kasus ini dipastikan akan segera disidangkan.
Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejari Grobogan, Eko Febrianto mengatakan, pihaknya menerima pelimpahan berkas perkara tahap dua dari tim penyidik Polres Grobogan pada Selasa (26/5/2026) pekan lalu.
Hanya berselang tiga hari kemudian, Kejari langsung menyerahkan dokumen tuntutan tersebut ke Pengadilan Negeri (PN) Purwodadi.
”Penyerahan tersangka dan barang bukti pada Selasa tanggal 26. Kemudian pada hari Jumat tanggal 29 itu kami telah melimpahkan penanganan perkara tersebut atas nama BS itu ke Pengadilan Negeri Purwodadi,” ujarnya, Selasa (2/6/2026).
Eko Febri menambahkan, saat ini pihaknya tengah menunggu jadwal sidang dari PN Purwodadi. Menurutnya, persidangan dimungkinkan bisa digelar pada pekan depan.
”Jadi saat ini tinggal menunggu sidang aja ya. Mungkin pekan ini jadwal sudah ada, dan pekan depan mulai sidang,” katanya.
Sebelumnya, ia menerangkan alasan belum dilakukannya penahanan terhadap BS meski berstatus tersangka.
Ancaman hukuman...
- 1
- 2



