Kamis, 23 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.

Murianews, Grobogan PT Semen Grobogan, di Kabupaten Grobogan Jawa Tengah dikabarkan mengajukan permohonan Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) kepada Kementerian Kehutanan atau Kemenhut. Itu dilakukan untuk perluasan area produksi.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Grobogan (DLH Grobogan) Heru Dwi Cahyono menyebutkan, lahan tersebut akan dimanfaatkan untuk penambangan batu gamping di blok Watu Dukun dan Mas Kumambang. Untuk bahan baku produksi semen.

”Perusahaan mengajukan penggunaan kawasan hutan seluas 31,541 hektare,” ujar dia, Kamis (23/7/2026).

Dijelaskan Heru, kawasan yang diminta PT Semen Grobogan itu seluruhnya merupakan kawasan hutan produksi. Dipaparkannya, setiap permohonan PPKH wajib memenuhi sejumlah persyaratan sesuai ketentuan yang berlaku.

”Salah satu syarat utama adalah penyediaan lahan kompensasi dengan luas sekurang-kurangnya dua kali lipat dari kawasan hutan yang dimohonkan,” imbuhnya.

Kewajiban tersebut, dijelaskan Heru telah dipenuhi oleh PT Semen Grobogan dengan menyediakan lahan kompensasi seluas sekitar 60 hektare. Lokasinya berada di wilayah Lebaksiu, Kabupaten Tegal.

”Pihak PT Semen Grobogan telah memenuhi ketentuan tersebut dengan menyediakan lahan kompensasi pengganti sekitar 60 hektare,” bebernya.

Heru menyebut, pihaknya bersama tim dari Kementerian Kehutanan telah melakukan monitoring dan peninjauan lapangan terhadap kawasan hutan yang diminta tersebut.

Monitoring...

Kunjungan itu dilakukan untuk memastikan kondisi lapangan, batas kawasan, serta kesesuaian lokasi dengan persyaratan dalam proses pengajuan PPKH.

Hasil monitoring, kata dia, akan dijadikan bahan evaluasi Kementerian Kehutanan sebelum memutuskan permohonan yang diajukan PT Semen Grobogan.

”Izin perluasan kawasan hutan tersebut belum diterbitkan dan masih menunggu proses evaluasi di Kemenhut,” katanya.

Selama proses berlangsung, PT Semena Grobogan tetap wajib mematuhi seluruh ketentuan yang berlaku dalam pemanfaatan kawasan hutan.

Heru menyatakan pihaknya memastikan akan terus melakukan koordinasi dengan pemerintah pusat untuk mengawal proses perizinan tersebut.

”Kami terus melakukan pengawasan agar investasi di Grobogan dapat berjalan seiring dengan perlindungan lingkungan juga pemanfaatan kawasan hutan sesuai aturan yang berlaku," tandasnya.

Editor: Budi Santoso

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler