Selasa, 28 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.

Murianews, Grobogan – Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa atau Pilkades serentak di Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah ditetapkan pada Kamis, 10 Desember 2026.

Dalam rilis yang disiarkan, Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (Dispermasdes) Grobogan juga merilis jadwal rangkaian serta rincian tahapannya. Pilkades di Grobogan sendiri bakal diselenggarakan di 223 desa.

Adapun rangkaian panjang pesta demokrasi tingkat desa itu terbagi menjadi empat tahap utama, yaitu Tahapan Persiapan, Tahapan Pencalonan, Tahapan Pemungutan Suara, hingga Tahapan Penetapan atau Pelantikan.

1. Tahapan Persiapan

Tahapan awal akan dimulai pada 4-7 September 2026 melalui pemberitahuan akhir masa jabatan Kepala Desa oleh BPD, disusul pembentukan Panitia Pilkades pada 8–21 September 2026.

Pendaftaran Pemilih akan dibuka pada 2–15 Oktober 2026. Setelah melalui serangkaian penyusunan, pengumuman, dan perbaikan Daftar Pemilih Sementara (DPS) serta Daftar Pemilih Tambahan, penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) dijadwalkan secara resmi pada 5 November 2026.

Tahap Pencalonan hingga Pencoblosan 

  • 1
  • 2
Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Berita Terkini

Terpopuler