Hakim Wajibkan Mario Dandy Bayar Restitusi Rp 25 M ke David Ozora

Supriyadi
Kamis, 7 September 2023 19:38:00

Murianews, Jakarta – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mewajibkan Mario Dandy pelaku penganiayaan berat berencana untuk membayar restitusi atau uang ganti rugi Rp 25 miliar kepada korban David Ozora.
Pembayaran restitusi tersebut diungkapkan Ketua Majelis Hakim Alimin Ribut Sujono saat sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada hari ini, Kamis (7/9/2023).
”Membebankan kepada Mario membayar restitusi ke korban Rp 25.150.161.900,” kata Alimin Ribut Sujono dalam sidang.
Jumlah restitusi ini jauh lebih rendah dari tuntutan JPU yang mencapai Rp 120 miliar. Perhitungan Rp 120 miliar sendiri berdasarkan laporan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Meski begitu, Alimin menegaskan pembayaran restitusi ini tidak bisa diganti hukuman penjara. ”Hukuman pembayaran restitusi terus melekat pada Mario,” tuturnya.
Selebihnya, hakim mempersilakan keluarga David Ozora mengajukan gugatan perdata terhadap Mario Dandy atas masalah restitusi
Selain restitusi, Mario Dandy juga divonis 12 tahun atas perbuatannya ke korban David Ozora. Meski David Ozora berhasil selamat setelah penganiayaan tersebut, namun kondisinya saat ini mengalami kecacatan mental dan kongnitif sehingga berperilaku layaknya anak kecil berusia lima tahun.