Polda Jatim Limpahkan Berkas Tersangka Kebakaran Bromo ke Kejati
Supriyadi
Rabu, 4 Oktober 2023 20:03:00
Murianews, Surabaya – Polda Jatim melimpahkan berkas kasus flare prewedding yang memicu kebakaran hutan dan lahan (karhutla) Gunung Bromo ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim. Pelimpahan tersebut setelah Polda memastikan berkas lengkap.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Dirmanto membenarkan hal tersebut. Ia pun memastikan penyidik Subdit Tipiter Ditreskrimsus Polda Jatim sudah melimpahkan berkas perkara tersangka ke Kejati Jatim.
”Tersangkanya berinisial AW dan untuk menuntaskan perkara ini maka penyidik sudah minta keterangan 21 saksi plus saksi ahli,” kata Kabid Humas Polda Jatim dalam siaran persnya di laman Tribratanews Polda Jatim, Rabu (4/10/2023).
Meski begitu, Dirmanto mengaku tidak menutup kemungkinan akan adanya tersangka baru. Apalagi proses penyidikan masih berjalan.
”Ya ditunggu saja karena hingga kini proses penyidikan masih berjalan,” lanjutnya.
Sebelumnya, kawasan Gunung Bromo, Jawa Timur, terbakar Rabu (6/9/2023) malam akibat kegiatan prewedding yang menggunakan flare. Kebakaran dilaporkan terjadi di area Bukit Teletubbies, yang merupakan padang savana.
Kebakaran itu terjadi setelah pengunjung yang datang melakukan prewedding di kawasan itu. Namun dalam acara itu mereka menggunakan flare, yang akhirnya membakar kawasan itu.
Terkait kejadian ini, Humas Balai Besar Taman Nasional Bromo, Tengger dan Semeru (BB TNBTS), Hendra mengungkapkan, flare yang digunakan dalam acara pemotretan itu yang menyebabkan kebakaran.
Mereka tidak menyadari bahwa flare yang mereka bakar untuk keperluan pemotretan prewedding menimbulkan bahaya. Atas kejadian ini, mereka yag terlibat telah diamankan pihal Polres Sukapura, Probolinggo.
Setelah melakukan penyelidikan, penyidik telah menetapkan Manager WO berinisial AW (41), sebagai tersangka. Tersangka merupakan warga asal Kabupaten Lumajang, jawa Timur.



