Pabrik Narkotika di Bantul Digerebek: 8 Orang Ditangkap, 4 DPO
Supriyadi
Jumat, 3 November 2023 15:13:00
Murianews, Bantul – Polisi mengamankan delapan orang dalam penggerebekan pabrik narkotika kripik pisang di Bantul, DIY yang dilakukan Bareskrim Polri bersama Polda DIY. Selain itu, empat orang juga tengah diburu dan masuh dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Kabareskrim Polri Komjen Pol Wahyu Widada mengatakan delapan orang yang diamankan adalah MAP, D, AS, BS, EH, MRE, AE dan R. Sementara empat orang yang masih dalam pengejaran, salah satunya merupakan pengendali jaringan.
”Delapan orang yang diamankan ini juga memiliki peran masing-masing. Jadi mereka sudah punya tugas masing-masing,” katanya seperti dilansir dari Suara.com.
Masing-masing peran tersebut, di antaranya pengelola akun media sosial yang dilakukan MAP. Kemudian D sebagai pemegang rekening, AS sebagai pengambil hasil produksi dan penjaga gudang pemasaran.
Selain itu, BS sebagai pengolah/koki, EH sebagai pengolah/koki dan distributor. Kemudian MRE sebagai pengolah/koki, AR sebagai pengolah/koki dan R sebagai pengolah pengolah/koki.
”Sementara 4 orang yang masuk dalam DPO berperan sebagai pengendali di setiap TKP. Para pelaku sudah mendirikan pabrik untuk memproduksi narkoba cairan happy water narkotika dan keripik pisang narkotik selama 1 bulan dan dipasarkan dari media sosial,” terangnya.
Ia menambahkan, kedelapan orang yang ditangkap merupakan pemain baru. Sementara empat pengendali yang masih DPO merupakan residivis kasus narkotika.
Wakapolda DIY, Brigjen Pol Slamet Santosa menambahkan, keripik pisang narkotika dan juga Happy Water ini berbahan campuran beberapa bahan diantaranya anvitamin dicampur dengan sabu serta beberapa bahan yang lain. Bahan-bahan itulah yang membuat seseorang hilang kesadaran atau fly.
”Efeknya memang seperti sabu, bisa nge-fly,” ungkapnya.
Atas perbuatannya, para pelaku diduga melanggar pasal pasal 114 ayat (2) jo. pasal 132 ayat (1) subsider pasal 113 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) lebih subsider pasal 112 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) undang-undang republik indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
”Ancaman hukumannya minimal 5 tahun penjara dan maksimal hukuman mati serta denda minimal Rp 800 juta dan maksimal Rp 10 miliar,” tandasnya.



