Senin, 16 Juni 2025

Murianews, Padang – Seorang karyawan Bank Negara Indonesia (BNI) berinisial SDS (39) diamankan Polda Sumatera Barat (Sumbar). Perempuan berusia 39 tahun itu diduga menggelapkan uang nasabah sebanyak Rp 9 miliar.

Direktur Krimsus Polda Sumbar, Kombes Pol Alfian Nurnas mengatakan, penggelapan uang nasabah tersebut dilakukan tersangka selama enam tahun mulai tahun 2015. Selama itu tersangka melakukan pemalsuan Surat Utang Negara (SUN).

”Aksi tersangka mulai terungkap pada 22 Februari 2022 silam. Saat beraksi, tersangka menjabat sebagai analisis di Bank BNI Cabang Solok,” katanya seperti dilansir Suara.com, Selasa (30/1/2024).

Selama beraksi, lanjutnya, tersangka menipu enam nasabah. Keenamnya dirayu untuk berinvestasi dengan diiming-imingi bunga tinggi melalui SUN. Sementara, SUN itu sendiri tidak pernah diterbitkan negara.

”Nasabah kemudian diminta mengisi formulir pembukaan rekening tabungan. Akan tetapi, uang dari tabungan tersebut disetorkan ke rekening atas nama Dummy,” terangnya.

Setelah masuk ke rekening tersebut, kata Alfian, tersangka sudah bisa leluasa menggunakan dana tanpa sepengetahuan enam nasabahnya untuk kepentingan pribadi. Mulai dari membuka usaha sepatu hingga liburan ke luar negeri.

”Petugas juga menyita sertifikat tanah milik pelaku. Termasuk menyita paspor tersangka,”ucapnya.

Komentar

Terpopuler