Rabu, 19 November 2025

Murianews, Jakarta – Kasus dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) atau sering disebut Dirjen Kereta Api, Kementerian Perhubungan terus dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kali ini, KPK bahkan menyita sembilan rumah dan enam deposito.

Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika mengatakan, sembilan rumah dan enam deposito tersebut dilakukan oleh penyidik KPK sejak tanggal 22 Juli 2024 hingga 2 Agustus. Dari taksiran nilai, sembilan rumah itu mencapai Rp 8,68 miliar. Sedangkan enam deposito mencapai Rp 10,26 miliar.

”Semua penyitaan itu dilakukan penyidik KPK sejak tanggal 22 Juli 2024 sampai dengan 2 Agustus 2024. Kita melakukan serangkaian upaya paksa berupa penggeledahan, penyitaan dan pemasangan plang tanda penyitaan di Jakarta, Semarang dan Purwokerto," katanya seperti dilansir Antara.

Tak hanya itu, lanjutnya, tim penyidik juga menyita empat obligasi pada dua bank dengan nilai masing-masing Rp 4 miliar dengan bunga Rp 600 juta, serta obligasi senilai Rp 2,28 miliar dengan bunga Rp 300 juta. Dalam rangkaian penyitaan tersebut turut disita uang tunai sebesar Rp 1,38 miliar

”Total yang disita adalah sekurang-kurangnya Rp 27,43 miliar," ujarnya.

Juru bicara KPK berlatar belakang penyidik itu mengungkapkan aset-aset tersebut disita dari para tersangka dan pihak swasta terkait perkara dugaan korupsi penerimaan hadiah atau janji terkait paket pekerjaan pengadaan barang dan jasa di lingkungan Balai Teknik Perkeretaapian Kelas 1 Jawa Bagian Tengah.

Penyidik KPK saat ini masih terus melakukan pengembangan penyidikan perkara dugaan korupsi di lingkungan Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Kelas 1 Jawa Bagian Tengah, yang saat ini telah berganti nama menjadi BTP Kelas 1 Semarang.

Sejumlah tersangka dalam perkara tersebut telah ditahan dan disidangkan oleh KPK. Terbaru pada Kamis (13/6/2024), KPK kembali menahan satu tersangka baru dalam pengembangan kasus dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan.

Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur menerangkan tersangka baru tersebut Yofi Oktarisza selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Kelas 1 Jawa Bagian Tengah, yang saat ini telah berganti nama menjadi BTP Kelas 1 Semarang.

Asep menerangkan penetapan tersangka dan penahanan terhadap Yofi adalah hasil pengembangan dari perkara yang sama yang menjerat pengusaha Dion Renato Sugiarto (DRS) yang memberi suap kepada PPK BTP Semarang Bernard Hasibuan (BH) dan Putu Sumarjaya (PS).

Perkara dugaan korupsi terhadap ketiganya kini sedang disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Semarang.

Atas perbuatannya, menurut Asep, tersangka Yofi Oktarisza disangkakan Pasal 12 huruf a atau huruf b dan/atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001.

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler