Rabu, 19 November 2025

Selain itu, PLN juga mengapresiasi PPN yang dikenakan kepada 400 ribu pelanggan PLN yang memiliki daya di atas 6.600 VA.

”PPN untuk tarif listrik dikenakan hanya kepada pelanggan rumah tangga kami atau pelanggan terkaya dari desil yang ada dalam struktur pelanggan kami,” ucap Darmawan.

Sebelumnya, pemerintah memastikan tarif PLN akan dikenakan PPN 12 persen mulai Januari 2025. Keputusan tersebut diambil setelah pemerintah melakukan kajian mendalam terkait dengan tarif PLN yang dibebankan pelanggan.

Akan tetapi, tarif PPN 12 persen tersebut tak semuanya dikenakan sama rata. Hanya pelanggan PLN tertentu yang dikenakan tarif ini.

Tarif PPN 12 persen ini hanya dikenakan untuk pelanggan PLN dengan daya terpasang 6.000 VA ke atas. Totalnya, tarif PLN yang dikenakan tarif baru ini hanya berjumlah 400.000 pelanggan.

Komentar

Terpopuler