Rabu, 19 November 2025

Murianews, Semarang – Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Tengah, Nana Sudjana resmi mengumumkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) dan Upah Minimum sektoral kabupaten/kota (UMSK) Jawa Tengah Tahun 2025, Rabu (18/12/2024) malam.

Besaran UMK dan UMSK tersebut dituangkan dalam Surat Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 561/45 Tahun 2024 tanggal 18 Desember 2024, dan berlaku mulai 1 Januari 2025.

Rata-rata kenaikan UMK Tahun 2025 sebesar Rp 148.742. Kenaikan UMK 2025 pada 35 kabupaten/kota di Jawa Tengah, masing-masing sebesar 6,5 % dari UMK 2024.

Berikut daftar lengkap besaran UMK 2025 di 35 Kabupaten/Kota se-Jateng:

Selanjutnya... 

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler