Infografis: Daftar Besaran UMK 2025 di 35 Kabupaten dan Kota se-Jateng
Supriyadi
Kamis, 19 Desember 2024 09:04:00
Murianews, Semarang – Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Tengah, Nana Sudjana resmi mengumumkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) dan Upah Minimum sektoral kabupaten/kota (UMSK) Jawa Tengah Tahun 2025, Rabu (18/12/2024) malam.
Besaran UMK dan UMSK tersebut dituangkan dalam Surat Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 561/45 Tahun 2024 tanggal 18 Desember 2024, dan berlaku mulai 1 Januari 2025.
Rata-rata kenaikan UMK Tahun 2025 sebesar Rp 148.742. Kenaikan UMK 2025 pada 35 kabupaten/kota di Jawa Tengah, masing-masing sebesar 6,5 % dari UMK 2024.
Berikut daftar lengkap besaran UMK 2025 di 35 Kabupaten/Kota se-Jateng:

Selanjutnya...





